- Kementerian PKP mengevaluasi prosedur program BSPS di Jakarta untuk mencapai target 400 ribu rumah pada tahun 2026.
- Pemerintah berencana menyederhanakan mekanisme pelaksanaan bantuan dari 24 menjadi 10 langkah guna mempermudah akses bagi masyarakat kurang mampu.
- Evaluasi tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas serta pengawasan ketat terhadap penerima bantuan dan penyedia material bangunan guna memitigasi risiko.
Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai me-review regulasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Hal ini dilakukan lantaran adanya lonjakan target tahun 2026 yang mencapai sekitar 400 ribu rumah dengan total anggaran Rp8 triliun.
Langkah evaluasi dilakukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus menyederhanakan prosedur pelaksanaan agar program bantuan rumah rakyat lebih mudah diakses tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Pembahasan dilakukan Kementerian PKP bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 Langkah," ujar Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Rabu (13/5/2026).
Ia mengungkapkan, tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS.
Kementerian PKP menilai prosedur panjang selama ini perlu dipangkas agar masyarakat penerima tidak terbebani proses administratif yang terlalu kompleks.
Namun, penyederhanaan tersebut juga menjadi perhatian karena berisiko menimbulkan persepsi pelonggaran jika tidak disertai mekanisme kontrol yang kuat.
“Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna.
Baca Juga: 2 BUMN Ini Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat
Karena itu, evaluasi diminta tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan mitigasi risiko, terutama mengingat besarnya nilai program dan target penerima.
Dalam skema yang tengah dibahas, bantuan BSPS diberikan sebesar Rp20 juta per rumah, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya untuk biaya tukang.
“Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur.
Penerima bantuan diusulkan secara by name by address dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah, anggota DPR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, lalu diverifikasi melalui proses administrasi dan lapangan.
Selain penerima, aspek pengawasan juga diperluas ke toko material melalui dorongan pakta integritas dan bukti usaha sehat agar distribusi bantuan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Hal ini penting untuk membagi beban akuntabilitas sehingga tidak seluruhnya terbeban kepada Kementerian PKP saja,” kata Narendra.
Berita Terkait
-
Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli
-
Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal
-
PANI Bedah Rumah Warga Yang Tak Layak Huni
-
Menteri PKP, Gubernur Jabar & Wagub Kaltim Bahas Percepatan Perumahan Berkelanjutan
-
CEK FAKTA: Benarkah Pendaftaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) Lewat Tautan Saja?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG