Suara.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang diketuai Farhat Abbas turut mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dari pantauan Suara.com di Kantor KPU RI, Farhat dan jajaran partainya mendatangi lokasi sekira pukul 13.00 WIB. Farhat dan jajarannya langsung bergegas masuk menyerahkan berkas pendaftaran dan menghadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Usai menjalani proses pendaftaran, Farhat menyampaikan, jika kedatangannya ke KPU tak sekadar main-main dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan, Partai Pandai siap hadapi partai-partai besar.
"Kita hadir di sini bukan untuk main-main. Tapi serius menghadapi partai-partai yang katanya sudah lengkap," kata Farhat.
Ia mengatakan, partai-partai besar yang ada saat ini sudah ada sangat terstruktur. Farhat justru menuding partai-partai besar yang ada kekinian banyak dibiayai oleh APBN.
"Menurut saya, itu memang mereka sudah terstruktur. Dan mereka dibayar oleh anggaran APBN. Oleh karena itu, jangan sampai terjadi gugat menggugat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim sejumlah kepengurusan partainya di daerah sudah cukup lengkap. Hanya tinggal dilengkapi di beberapa hal.
"Apabila kita terpenuhi 75, 100 dan 50 persen berarti kita terdaftar dan akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Tapi kalau berkurang kita gak masuk dan menunggu 2024. Tapi saya yakin optimis pandai akan masuk dan ikut berpartisipasi 2024," katanya.
Hari Pertama Pendaftaran
Baca Juga: Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai Daftar ke KPU
Sebelumnya, KPU mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
KPU mengingatkan agar parpol melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Berita Terkait
-
Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai Daftar ke KPU
-
Ketua KPU Sebut 9 Parpol Mendaftar pada Hari Pertama Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024
-
Ingin Bertarung di Pemilu 2024, Farhat Abbas Daftarkan Pandai ke KPU RI
-
9 Parpol Daftar Pemilu 2022 di Hari Pertama, Ini Rinciannya
-
Daftarkan Partainya ke KPU buat Pemilu 2024, Wamenaker: Mudah-mudahan Jabatannya Bisa Bermanfaat Bagi PBB
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat