Suara.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang diketuai Farhat Abbas turut mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dari pantauan Suara.com di Kantor KPU RI, Farhat dan jajaran partainya mendatangi lokasi sekira pukul 13.00 WIB. Farhat dan jajarannya langsung bergegas masuk menyerahkan berkas pendaftaran dan menghadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Usai menjalani proses pendaftaran, Farhat menyampaikan, jika kedatangannya ke KPU tak sekadar main-main dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan, Partai Pandai siap hadapi partai-partai besar.
"Kita hadir di sini bukan untuk main-main. Tapi serius menghadapi partai-partai yang katanya sudah lengkap," kata Farhat.
Ia mengatakan, partai-partai besar yang ada saat ini sudah ada sangat terstruktur. Farhat justru menuding partai-partai besar yang ada kekinian banyak dibiayai oleh APBN.
"Menurut saya, itu memang mereka sudah terstruktur. Dan mereka dibayar oleh anggaran APBN. Oleh karena itu, jangan sampai terjadi gugat menggugat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim sejumlah kepengurusan partainya di daerah sudah cukup lengkap. Hanya tinggal dilengkapi di beberapa hal.
"Apabila kita terpenuhi 75, 100 dan 50 persen berarti kita terdaftar dan akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Tapi kalau berkurang kita gak masuk dan menunggu 2024. Tapi saya yakin optimis pandai akan masuk dan ikut berpartisipasi 2024," katanya.
Hari Pertama Pendaftaran
Baca Juga: Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai Daftar ke KPU
Sebelumnya, KPU mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
KPU mengingatkan agar parpol melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Berita Terkait
-
Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai Daftar ke KPU
-
Ketua KPU Sebut 9 Parpol Mendaftar pada Hari Pertama Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024
-
Ingin Bertarung di Pemilu 2024, Farhat Abbas Daftarkan Pandai ke KPU RI
-
9 Parpol Daftar Pemilu 2022 di Hari Pertama, Ini Rinciannya
-
Daftarkan Partainya ke KPU buat Pemilu 2024, Wamenaker: Mudah-mudahan Jabatannya Bisa Bermanfaat Bagi PBB
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku