Suara.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang diketuai Farhat Abbas turut mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dari pantauan Suara.com di Kantor KPU RI, Farhat dan jajaran partainya mendatangi lokasi sekira pukul 13.00 WIB. Farhat dan jajarannya langsung bergegas masuk menyerahkan berkas pendaftaran dan menghadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Usai menjalani proses pendaftaran, Farhat menyampaikan, jika kedatangannya ke KPU tak sekadar main-main dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan, Partai Pandai siap hadapi partai-partai besar.
"Kita hadir di sini bukan untuk main-main. Tapi serius menghadapi partai-partai yang katanya sudah lengkap," kata Farhat.
Ia mengatakan, partai-partai besar yang ada saat ini sudah ada sangat terstruktur. Farhat justru menuding partai-partai besar yang ada kekinian banyak dibiayai oleh APBN.
"Menurut saya, itu memang mereka sudah terstruktur. Dan mereka dibayar oleh anggaran APBN. Oleh karena itu, jangan sampai terjadi gugat menggugat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim sejumlah kepengurusan partainya di daerah sudah cukup lengkap. Hanya tinggal dilengkapi di beberapa hal.
"Apabila kita terpenuhi 75, 100 dan 50 persen berarti kita terdaftar dan akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Tapi kalau berkurang kita gak masuk dan menunggu 2024. Tapi saya yakin optimis pandai akan masuk dan ikut berpartisipasi 2024," katanya.
Hari Pertama Pendaftaran
Baca Juga: Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai Daftar ke KPU
Sebelumnya, KPU mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
KPU mengingatkan agar parpol melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Berita Terkait
-
Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai Daftar ke KPU
-
Ketua KPU Sebut 9 Parpol Mendaftar pada Hari Pertama Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024
-
Ingin Bertarung di Pemilu 2024, Farhat Abbas Daftarkan Pandai ke KPU RI
-
9 Parpol Daftar Pemilu 2022 di Hari Pertama, Ini Rinciannya
-
Daftarkan Partainya ke KPU buat Pemilu 2024, Wamenaker: Mudah-mudahan Jabatannya Bisa Bermanfaat Bagi PBB
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi