/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. (Suara.com/Yasir)

Poptren.suara.comKapolri Jendral Listyo Singit Prabowo buka suara tentang kasus Brigadir J.

Diketahui bahwa Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigadir J.

Setelah Kapolri Sigit Prabowo turun tangan, kasus ini akhirnya menemukan jalan keluarnya.

Orang nomor satu di kepolisian itu mengatakan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dikutip sumedang.suara.com dari Suara.com pada 9 Agustus 2022 Listyo memastikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu bukan peristiwa tembak menembak sebagaimana disampaikan oleh Polri di  mana kasus tersebut mulai muncul ke permukaan.

Secara tegas, dia memastikan bahwa peristiwa tersebut murni penembakan.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, kata Listyo, dalam perkara ini tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, timsus besutan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Baca Juga: Tega! Ayah Tiri Perkosa Anak Angkatnya yang Berkebutuhan Khusus

Sumber : Sumedang.suara.com

Load More