/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara] (Antara)

Poptren.suara.com – Kuasa hukum Ferdu Sambo mengungkapkan kondisi terkini dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah mulai stabil. Ia bahkan sudah bisa mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dan Mako Brimob Kepala Dua,Depok,Jawa Barat.

“(Kondisi) Sudah mulai stabil. Kemarin sudah dilakukan penyelidikan di Mako Brimob ya,” ucap Irwan Irawan selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan

Putri sudah bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di Mako Brimon Kelapa Dua. Keduanya bertemu pada hari Senin (8/8/2022)

“Oh sudah sudah. Di Mako semalam,” tambahnya.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Polri menyatakan eks Kadiv Propam Polri itu memberikan perintah kepada Bharada E atau Richard Eliezer.

Terkait hal ini, Irwan mengatakan pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di samping itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya.

“Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami,” paparnya.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komnjen Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Tega! Ayah Tiri Perkosa Anak Angkatnya yang Berkebutuhan Khusus

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” ucap Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo.

Kapolri juga menyebutkan Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

“FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tandasnya. 

Load More