Poptren.suara.com – Terdakwa kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir baru saja mendapat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasangan suami istri Edrianto dan Riri Khasmita sebagai terdakwa divonis 13 tahun penjara.
Hakim dalam vonisnya menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang yang dilaporkan Nirina Zubir.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat yang juga jadi terdakwa, yakni Farida dan Ina Rosiana divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Ada juga terdakwa Erwin Riduan yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat divonis 2 tahun penjara.
Vonis yang diterima para terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Erwin Riduan dituntut tiga tahun penjara.
Sidang kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Nikita Mirzani
Kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, Riri Khasmita. Ternyata, sertifikat tersebut sudah balik nama dan dijual.
Sumber: suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Bocoran Konser KOMA: Mahalini Siapkan 6 Kostum Megah dan Kejutan Spesial di Hari Valentine
-
Menghempas Energi Buruk di Buku Memaafkan yang Tak Termaafkan
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
John Herdman Buka Peluang bagi Pemain Terpinggirkan Kembali ke Timnas Indonesia
-
Mobil Jetour T2 Buatan Mana? Habis Dilalap Api usai Senggolan dengan BMW di Tol Jagorawi
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Keluarga yang Tak Dirindukan: Potret Pahit Generasi Sandwich di Netflix
-
Apakah HP Kemasukan Air Bisa Diperbaiki? Ini 5 Rekomendasi Ponsel Tangguh Tahan Air