Poptren.suara.com - Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai hari ini, tanggal 10 Juli. Maka dari itu diimbau kepada seluruh pengendara mobil atau sepeda motor untuk melengkapi surat-surat yang wajib ada dan dibawa ketika berkendara, agar terhindar dari tilang.
Operasi Patuh Jaya bukan hanya menilang pengendara yang surat-surat wajibnya tidak lengkap, tetapi juga menilang pengendara yang tidak patuh akan peraturan lalu lintas. Adapun ciri-ciri kendaraan yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni :
1. Knalpot sepeda motor tidak sesuai standar
Hal ini akan dijerat dengan Pasal 285 ayat satu (1), Juncto Pasal 106 ayat tiga (3) UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp. 250.000.
2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan
Hal ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat empat (4) UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu (1) bulan, atau denda maksimal Rp. 250.000.
Adapun pengendara yang jadi incaran pada Operasi Patuh Jaya kali ini, ialah :
1. Lawan arus
Ini dapat dijerat dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ, dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp. 500.000.
2. Balap liar dan kebut-kebutan
Ini akan dijerat dengan pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan, dengan denda maksimal Rp. 3.000.000.
3. Menggunkan ponsel saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp. 750.000.
Perlu diingat bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 berpindah-pindah, tidak hanya ada di satu titik. Operasi Patuh Jaya bertujuan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan oleh petugas di lapangan.
Edukasi, teguran serta imbauan yang diberikan dilakukan secara humanis, dengan harapan tak akan ada komplain dari masyarakat. Operasi Patuh Jaya kali ini diharapkan berjalan dengan optimal dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan mampu meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat kepada polisi, serta mampu meningkatkan sikap disiplin dan tertib berlalu lintas demi menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Banyak Pejabat LHKPN-nya Tak Sesuai: Khususnya Jaksa, Polisi Hingga Hakim!
-
Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
-
Laporkan Tasyi Athasyia dengan Tuduhan Pengancaman dan Kekerasan, Eks Karyawan Diperiksa Polisi
-
Jadi Polisi Kebanggaan, Siapa Ayah Ganjar Pranowo?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Geger! Pendakwah Inisial SAM Dipolisikan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
-
Arti Elemen Air Hujan Milik Vidi Aldiano Menurut Fengshui
-
IHSG Masih Jeblok ke Level 7.338 pada Pembukaan Jumat
-
Kinerja BBRI di Tengah Kabar Dividen, Berapa Target Harga Sahamnya?
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-58 di Madiun, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman
-
LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi
-
20 Kode Redeem FC Mobile 13 Maret 2026, Pele 117 Meta Hadir Punya Kemahiran False 9
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
AI Bikin Wajah dan Suara Bisa Dipalsukan, Internet Kini Butuh Proof of Human
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra