/
Senin, 14 Agustus 2023 | 04:57 WIB
Mellisa Anggraini pengacara para korban finalis foto telanjang di ajang MUID. (Suara.com)

Poptren.suara.com - Pekan lalu, Senin (7/8/2023), pihak pengacara korban skandal foto telanjang finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 telah lapor ke Polisi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya, yang merupakan pihak penyelenggara MUID 2023.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, di Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Polda Metro Jaya pun merespons dengan memeriksa pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis MUID 2023 soal foto telanjang saat body checking, Rabu (9/8).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami duduk perkara soal kasus yang menimpa sejumlah finalis tersebut.

"Ini kita baru mau ketemu lawyernya (pelapor). Para korban masih belum hadir," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (9/8).

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

Baca Juga: Skandal Foto Telanjang Miss Universe Indonesia Mencoreng Sektor Pariwisata, Sandiaga Uno Bilang Begini..

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Ada kekhawatiran dari para korban, sambung Mellisa, yakni para kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan.

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tandasnya.

Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tempat yang privat dan dilakukan sesama jenis.

"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," bebernya lagi.

Mellisa juga menyebut dalam pelaporan tersebut pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada.

Load More