Poptren.suara.com - Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta menunda sidang kode etik terhadap Denny Indrayana, yang merupakan wakil presiden KAI nonaktif. Sidang ditunda lantaran pengadu, dalam hal ini 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak hadir.
Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat menjelaskan 9 hakim MK telah mengirimkan surat bernomor 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan tertanggal 21 September 2023. Sidang kode etik terhadap Denny Indrayana selaku anggota KAI ini sejatinya digelar hari ini, Senin (25/9/2023).
“(9 hakim MK) menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim non-perkara, pengadu in casu 9 hakim konstitusi, tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang dengan alasan yang sah, yakni pada Senin 25 September 2023 telah diagendakan Sidang Panel (yang dihadiri sekurang-kurangnya 3 orang hakim konstitusi dan sidang pleno (yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi) Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, ujar Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Sidang kode etik ini sendiri dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023. Hadir dalam sidang, Majelis Kehormatan Daerah masing-masing:
1. Dr Umar Husin, SH, MH (Ketua merangkap Anggota)
2. Dr St Laksanto Utomo, SH, MH (Anggota)
3. Aldwin Rahadian M, SH, MAP (Anggota)
4. Diyah Sasanti R, SH, MH, MBA, MKn (Anggota)
5. Dr Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH (Anggota)
Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, masing-masing:
1. Pheo Marojahan Hutabarat, SH (Ketua sekaligus Anggota)
2. Prof. Dr Faisal Santiago, SH, MM (Sekretaris sekaligus Anggota)
3. IJP (P) Drs Suedi Husein, SH (Anggota)
4. IJP (P) Drs Kamil Razak, SH, MH (Anggota)
5. Dr Umar Husin SH, MH (Anggota)
Teradu dalam hal ini Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, menghadiri sidang secara daring dari Melbourne, Australia. Denny Indrayana telah menunjuk 5 penasihat hukum untuk menghadiri sidang secara luring.
Adapun, sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof Denny Indrayana.
“Oleh karena pengadu tidak dapat hadir maka berdasarkan ketentuan prosedur sidang kode etik Advokat Kongres Advokat Indonesia, maka sidang selanjutnya akan digelar paling lambat 14 hari sejak hari ini, dan pengadu maupun teradu akan dipanggil secara resmi oleh Dewan Kehormatan Daerah,” kata Umar Husin.
Baca Juga: Disebut Picu Kematian Lebih Banyak Dibanding Covid, Berikut Fakta-Fakta Disease X?
Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny Indrayana juga dilaporkan kepada dewan kehormatan ad hoc KAI.
Denny Idnrayana dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei
-
Promo Spesial M-TIX, Beli 1 Gratis 1 Tiket Film Senin Harga Naik
-
5 Mobil Bekas Bagasi Super Lega: Koper Sekampung Masuk, Mudik Lebaran Bebas Drama Sempit-sempitan
-
Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah
-
Wajib Tahu! Bedanya Parfum Siang dan Malam yang Bikin Wangimu Makin Sempurna
-
5 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Koko, Biar Tampil Stylish
-
10 Promo Sandal CROCS di Foot Locker, Nyaman dan Stylish untuk Salat Idulfitri
-
Jalur Merah Pasir Angin: Celurit Tertinggal Saat Begal Rampas Motor Pemudik Jakarta di Sukabumi
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
Penyebab Mesin Mobil Overheat di Tol, Lengkap Cara Mengatasinya