Suara.com - PP Nomor 56 tahun 2021 tentang royalti hak cipta lagu sempat menjadi heboh beberapa waktu lalu. Di satu sisi, PP ini membawa angin segar bagi para musisi atau pencipta lagu. Tapi di sisi lain, PP ini juga seakan menjadi masalah pagi para pihak yang menikmati atau memanfaatkan sebuah karya musik.
Dalam PP 56 tahun 2021 diatur bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditunjuk sebagai pihak untuk menghimpun royalti.
Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) kemudian membedah keberadaan LMKN, baik dari sisi kedudukan, kewenangan dan pertanggungjawaban keuangannya dalam sebuah webinar yang digelar baru-baru ini.
Menariknya webinar ini hanya mengundang para pakar hukum tanpa kehadiran musisi. Webinar ini mencoba mengupas permasalahan dalam konteks keilmuan murni dan steril dari kepentingan-kepentingan bisnis yang mungkin ada dalam industri musik.
Para pakar hukum yang dihadirkan dalam webinar bertajuk "Menyoal Lembaga Manajemen Kolektif" ini di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof Dr. Agus Sardjono (Profesor di Bidang Hak Kekayaan Intelektual), Sony Maulana Sikumbang, (Ahli Perundang-Undangan dan Dosen FH Universitas Indonesia), Andi Sandi (Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Gajah Mada), dan Dr Dian Puji N. Simatupang (Ahli Keuangan Publik FH UI dan Anggota Komite Audit Kementerian Keuangan).
Prof Dr. Agus Sardjono menjabarkan, LMKN pada dasarnya merupakan lembaga yang dibuat untuk mewakili pecipta dan pembuat lagu dalam menegakkan hak-haknya. Agus kemudian menjabarkan sisi historis sebelum LMKN ada.
Sebelum LMKN sebenarnya sudah ada lembaga kolektif seperti KCI (Karya Cipta Indonesia), PAMMI (Persatuan Musik Melayu Dangdut Indonesia), yang berusaha memperbaiki mekanisme penarikan royalti.
"Akar masalahnya ketika pengguna (pembayar royalti) didatangi beberapa orang atau lembaga yang menarik royalti. Maka itu, ada ide federasi berbadan hukum yang terdiri dari LMK-LMK," jelas Prof. Dr. Agus Sardjono.
Dari masalah itu akhirnya disepakati agar menggunakan sistem satu pintu dalam proses pemungutan royalti. Usulan itu kemudian dimuat dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif nasional (dengan huruf N kecil). LMKn terdiri dari sejumlah LMK-LMK yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Dolly Parton Investasikan Royalti Lagu Whitney Houston untuk Komunitas Kulit Hitam
"Jadi ada LMK, ada LMKN yang terpisah. Nah, kata nasional ditulis dalam huruf kecil di UU Hak Cipta ini sengaja ditulis terpisah dengan LMK. Hal itu hanya bisa dipahami bahwa menurut UU Hak Cipta, LMKN adalah LMK juga, bukan sesuatu yang lain," katanya memaparkan.
Namun dalam perjalanannya, konsep LMKn berubah menjadi LMKN (huruf N besar) dan ditempelkan langsung. Perubahan konsep itu semakin dipertegas oleh PP 56 tahun 2021 yang menyebut LMKN bukan LMK yang secara hukum perdata mewakili para pemilik hak.
"Kita tahu anggota LMKN ini dipilih oleh pansel (panitia seleksi), dan mereka tidak mendapat kuasa dari para pemilik hak, melainkan mendapat kewenangan dari otoritas publik, yakni Menteri," Imbuh Prof Dr. Agus Sardjono.
Menurut Prof Agus Sardjono, membahas masalah polemik LKMN, harus dilihat dari dua perspektif perdata dan perspektif administrasi negara.
Kalau dilihat dari perspektif perdata, LKMN sebagai lembaga privat dibentuk berdasarkan undang-undang hak cipta. Sementara kalau dilihat dari sisi perspektif administrasi negara yang diatur melalui undang-undang No 56 tahun 2021 yang dengan tegas menyatakan, bahwa LKMN adalah lembaga bantu pemerintah.
"Kalau dilihat dari sisi perdata LKMN dimaksudkan untuk mewakili para user, yakni pencipta lagu dengan pengguna karyanya. Tapi perspektif perdata juganbisa didekati dengan pendekatan doktrinal. Sementara kalau dari sisi administrasi negara yang melihat menurut PP 56 2021 sebagai lembaga bantu pemerintah yang menangani urusan pemerintahan yang tidak tercakup oleh organ-organ pemerintah sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Prof. Dr Agus Sardjono.
Berita Terkait
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong
-
PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
-
Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman
-
Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar