Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kelembagaan perlindungan data pribadi adalah cabang kekuasaan eksekutif, ditetapkan dan ditunjuk oleh Presiden," kata Plate seusai peluncuran Capaian Kinerja 2022 pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut, kata Plate, akan dielaborasi secara lebih detail dalam peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang kemungkinan berbentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.
Pemerintah saat ini, kata Plate, sedang menyiapkan segala aturan turunan termasuk terkait lembaga perlindungan data pribadi untuk melaksanakan UU PDP.
Plate mengatakan masyarakat perlu bersyukur UU PDP sudah disahkan DPR dan ditandatangani Presiden Jokowi.
"Kita patut bersyukur bahwa Indonesia telah memiliki di Indonesia general data protection lock sebagai acuan untuk perlindungan data pribadi," kata dia.
Berdasarkan salinan UU PDP yang diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), lembaga perlindungan data pribadi diatur dalam Pasal 58 hingga pasal 60.
Pasal 58 menyebutkan lembaga tersebut akan berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan akan ditetapkan serta bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 59 UU PDP menyebutkan, lembaga tersebut melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.
Baca Juga: Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan
Lembaga tersebut juga akan menjalankan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang ini, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dengan begitu, seperti dijelaskan pada pasal 60 UU PDP, lembaga tersebut berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindungan data pribadi, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi, hingga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi.
Selain itu, lembaga ini juga berwenang membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PDP serta bekerja sama dengan lembaga pelindungan data pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi lintas negara. [Antara]
Berita Terkait
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Android Rp 2 Jutaan yang Cocok untuk Gaming
-
4 Rekomendasi HP Android Mulai Rp 2 Jutaan Cocok untuk Live TikTok dan Anti-Lag
-
17 Kode Redeem FC Mobile Edisi 6 Desember 2025 dan Cara Klaimnya Biar Akun "GG"
-
25 Kode Redeem FF 6 Desember 2025, Berhadiah Arrival Animation Top Criminal
-
Huawei FreeBuds 7i Bawa 'Home Theater Mini' di Telinga dengan Audio 3D Imersif dan IP54
-
Maksimalkan 'Me Time' dengan Performa Buas, Lenovo Legion Tab Gen 3 Resmi Meluncur di Indonesia
-
Toshiba Pamerkan Kecanggihan Teknologi Jepang dalam Balutan Estetika Japandi
-
Indosat - Qualcomm Resmi Hadirkan Otomatisasi Jaringan Berbasis AI, Janjikan Era Baru Telekomunikasi
-
Cara Berlangganan Starlink Milik Elon Musk, Tak Perlu Pakai Pulsa!
-
5 Tablet RAM 16 GB untuk Produktivitas Kerja dan Multitasking, Solusi Pengganti Laptop