Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan aturan turunan lainnya untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Kan harus ada perpres dan aturannya dulu yang harus dibuat, kita sedang menyiapkan," kata Plate di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Plate mengatakan melalui perpres dan aturan turunan UU PDP, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam setiap penyusunan peraturan turunan UU PDP.
"Ada di situ semua ya, jangan sampai mendahului. Nanti di aturan itu ada konsultasi publiknya," ucap Johnny.
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada pekan ini.
Berdasarkan salinan UU PDP yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), produk hukum itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribad yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022.
UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.
"Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," tulis Pasal 2 ayat 2 UU tersebut.
Dalam UU PDP, terdapat juga pengaturan sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Baca Juga: Komisi I: Peserta Parja 2022 Harus Jadi Brand Ambassador UU PDP
UU PDP juga mengatur mengenai lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Ketentuan soal lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden.
"Lembaga sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden," tulis Pasal 58 ayat 3 UU PDP. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional