Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan aturan turunan lainnya untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Kan harus ada perpres dan aturannya dulu yang harus dibuat, kita sedang menyiapkan," kata Plate di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Plate mengatakan melalui perpres dan aturan turunan UU PDP, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam setiap penyusunan peraturan turunan UU PDP.
"Ada di situ semua ya, jangan sampai mendahului. Nanti di aturan itu ada konsultasi publiknya," ucap Johnny.
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada pekan ini.
Berdasarkan salinan UU PDP yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), produk hukum itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribad yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022.
UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.
"Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," tulis Pasal 2 ayat 2 UU tersebut.
Dalam UU PDP, terdapat juga pengaturan sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Baca Juga: Komisi I: Peserta Parja 2022 Harus Jadi Brand Ambassador UU PDP
UU PDP juga mengatur mengenai lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Ketentuan soal lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden.
"Lembaga sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden," tulis Pasal 58 ayat 3 UU PDP. [Antara]
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
HP Tahan Air Merek Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik Mulai Harga Rp1 Jutaan
-
Kronologi Situs Megalit 1.000 Tahun di Poso Rusak Parah Akibat Aktivitas Tambang
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik untuk Foto Lebaran 2026
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2026, Dari Seri A Rp1 Jutaan Hingga Flagship S26
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 8 Maret 2026: Dapatkan iPhone 17 dan Skin Trogon Merah Gratis
-
MWC 2026: MediaTek dan Starlink Kolaborasi Hadirkan Layanan Darurat Satelit di HP
-
HP Mati Tiba-Tiba? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya Tanpa Panik
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Maret 2026, Ada Redmi hingga Vivo
-
32 Kode Redeem FC Mobile 8 Maret 2026, Sikat 10.000 Gems dan Cek Bocoran Hero Batistuta
-
Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook