Suara.com - Kuasa hukum Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato’ Seri Mohd Shaheen, yang diwakili oleh bapak Noverizky, Abdurrahim, dan Ricki Nasution dari kantor pengacara AM Oktarina Law Firm memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan yang diarahkan kepada kliennya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya telah dituduh dan dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Andy ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Objek yang dituduhkan oleh pelapor terkait dengan keuangan perusahaan PT Golden Dewata. Pelapor mengklaim bahwa keuangan perusahaan tersebut telah dirugikan oleh klien kami sebesar 89 Miliar Rupiah.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor masih dalam tahap dugaan dan klien kami belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta semua pihak untuk mengikuti asas praduga tak bersalah sampai klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Perlu diketahui sebelum lebih jauh, tuduhan dari Pelapor dalam Laporannya di Polda Bali terhadap Klien kami masih dalam ranah yang sifatnya dugaan, artinya sekarang ini saja masih dalam tahap P-19, artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin Penyidik yang menangani Laporan untuk melengkapi bukti-buktinya apakah tuduhan terhadap Klien kami tersebut benar-benar meyakinkan suatu pidana utk dilanjutkan ke proses penuntutan dan bukan atau belum pada tahap berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan sebagai Terpidana,” ujar Noverizky sebagai salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group Malaysia
Selain itu, kuasa hukum juga menyanggah tuduhan bahwa kliennya tidak memiliki niat baik untuk menghadiri undangan pemeriksaan dan melarikan diri ke Malaysia. Kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali setelah pelapor membuat laporan pada tanggal 20 Oktober 2022.
Undangan tersebut seharusnya dikirimkan ke alamat domisili klien kami di Malaysia, namun faktanya undangan tersebut dikirim ke perusahaan pelapor yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar kepolisian melakukan prosedur yang sesuai dengan Pasal 227 KUHAP dan Perkap Nomor tahun 2019.
“Klien kami tidak pernah diberikan undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai Saksi oleh Penyidik Polda Bali pasca laporan polisi dibuat oleh Pelapor pada tanggal 20 Oktober 2022, dan justru kemudian baru diketahui dari bukti yang kami peroleh, undangan tersebut ditujukan ke perusahaan Pelapor (PT Golden Dewata) yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali dan bukan ditujukan ke alamat domisili Klien kami yang telah diketahui bersama-sama oleh Pelapor dan Penyidik Klien kami berada di Malaysia Padahal jika Klien kami berada di luar negeri, prosedur yang harus ditempuh oleh Kepolisian seperti memberitahukan dan menyampaikan undangan resmi kepolisian melalui Perwakilan Negara Klien kami dalam hal ini Kedubes Malaysia yang berada di Jakarta berdasarkan Pasal 227 KUHAP dan Perkap Nomor tahun 2019,” papar Abdurahim salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat-menyurat kepada Polda Bali untuk memperjelas, mengkonfirmasi, dan klarifikasi bahwa klien mereka memiliki bukti-bukti yang dapat memperjelas kasus tersebut dan meminta untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dan Terbuka, namun permohonan tersebut tidak pernah digubris oleh Polda Bali.
Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa klien mereka sejak 27 November 2014 - 4 November 2020 adalah selaku pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset dan sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana klien mereka bisa disalahkan dan dituduh melakukan penggelapan dan/atau penipuan terhadap keuangan perusahaan dimana berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku di Indonesia Klien kami berhak secara penuh dan mutlak atas segala keuntungan/dividen di perusahaan Golden Dewata pada periode tersebut.
Baca Juga: Pengacara Ferry Irawan Sebut Kesaksian Venna Melinda di Sidang Kasus KDRT Tak Konsisten
"Golden Dewata pada saat itu dimiliki oleh Klien kami seluruh asetnya (pemehang saham mayoritas 99% dan direktur utama), tapi kemudian publik, ahli pidana, ahli perdata pada saat kami mintai pendapatnya, juga dibuat tidak percaya kenapa Klien kami selaku pemilik perusahaan pda periode 2014-2020 justru disalahkan oleh pemilik perusahaan yang baru (Pelapor) atas kerugian pada periode 2017-2021," imbuh Ricky Nasution.
Menurut kuasa hukum saat mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity (Feric Setiawan) berdasarkan perjanjian pada 4 November 2020, disepakati dalam perjanjian tersebut oleh kedua pihak (Terlapor dengan Pelapor) bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi selain sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Keuangan Golden Dewata terakhir pada tahun 2019.
Kuasa Hukum mempertanyakan kenapa Pelapor/Korban setelah sudah mengecek aset-aset Golden Dewata berdasarkan Laporan Keuangan dari Audit Independen yang telah kami sodorkan dan juga telah disepakati kedua belah pihak, mengapa Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Datuk Seri Mohd Shaheen dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development yakni Kieran Chris Healey dikriminalisasi.
Terlebih lagi dalam perjanjian 4 November 2020 tersebut telah sepakat apabila ada sengketa yang timbul, akan diselesaikan oleh Pengadilan di Singapura. Itu mengartikan kasus ini jika ingin dipermasalahkan oleh Pelapor/Korban maka murni kasus perdata bukan kasus pidana di Kepolisian.
Berita Terkait
-
Melalui Akun Twitter, Pengacara David Ozora Mengungkapkan Kondisi Terbarunya setelah Mengalami Penganiayaan
-
Tanpa Penjelasan, Mario Dandy Mendadak Copot Dua Pengacaranya di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Bak Sapi Gila! Yudo Andreawan Ngamuk 3 Kali di Tempat Umum, Netizen: Seperti Pasien RSJ
-
KRITIS! 50 Hari David Ozora Dirawat di Rumah Sakit, Pengacara Mellisa Anggraini Kritik Vonis Untuk AG: Terlalu Ringan!
-
Terkait Kasus Dugaan Senpi Ilegal, Dito Mahendra 3 Kali Ganti Pengacara
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence