/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istimewa)

JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal disampaikan oleh 
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Agung menerangkan, terkait dengan rincian dari penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (18/8/2022).

Diketahui, penatapan tersangka terhadap Putri Candrawathi ini menambah deretan pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya, sebanyak empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo dan juga KM. Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan Bharada E untuk mengahabisi Brigadir J. Sedangkan, Brigadir RR dan KM disinyalir membantu dalam penyelesaian tugas dari mantan orang nomor satu di divisi Propam Polri itu.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. ***

Baca Juga: BREAKING NEWS: Susul Suaminya, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka

Load More