/
Kamis, 15 September 2022 | 08:15 WIB
Warga korban keracunan gas klorin di Kabupaten Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. ***

Load More