Purwakarta - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kini tengah menyiapkan klausul terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau sebelumnya biasa disebut Perbup.
Hal tersebut dibuat agar tetap bisa merealisasikan agenda program kerakyatan yang telah diusulkan dalam anggaran perubahan di tahun 2022.
Sebelumnya, Raperda pertanggung jawaban APBD Tahun 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana perumahan dan permukiman gagal disetujui DPRD Purwakarta.
"Alhamdulillah, kita sudah mengkonsultasikan terkait penyusunan Perkada kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, masa tenggat waktu yang dibutuhkan sekitar tujuh hari," kata Anne Ratna Mustika, di Bale Nagri, Purwakarta, Jumat 16 September 2022.
Anne Ratna Mustika juga menyebut bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemudian untuk evaluasi akan dilakukan bersama dengan Sekda, Sekwan, BKAD, Bagian Hukum, dan jajaran yang lainnya.
"Kini sudah tidak ada lagi pernyataan bahwa hasil paripurna itu sah atau tidak sah. Kami berharap kedepannya bisa berjalan dengan lancar dan tidak lagi terjadi hal seperti ini," kata Anne Ratna Mustika.
Sementara itu, terkait Interchange KM 99 di Kecamatan Darangdan, Anne menjelaskan bahwa program tersebut sudah ada dalam Perda 11 tahun 2012 tentang RTRW. Bukan dadakan atau tiba-tiba, hal ini menjadi skala prioritas dan untuk kepentingan masyarakat.
"Ini sudah dikomunikasikan langsung dengan Kementerian PUPR. Seharusnya untuk biaya dibebankan kepada pihak daerah yang mengusulkan. Tapi karena keuangan daerah yang terbatas, Kementerian PUPR telah mengabulkan untuk biaya akan dibebankan kepada Kementerian PUPR, karena ini sangat penting bagi masyarakat," tegas Anne Ratna Mustika.(*)
Baca Juga: Bupati Purwakarta Temui Biro Hukum Pemprov Jabar Soal Polemik PAPBD Tahun 2021, Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu