Purwasuka - Islam sangat menjunjung terwujudnya keluarga yang harmonis dan meraih kebahagiaan dengan jalan yang tentunya diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Islam juga memberikan solusi yang telah diajarkan dalam kitab-Nya serta sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara suami dan isteri.
Namun, usaha untuk menyelesaikan perselisihan antara suami istri mungkin saja tidak berhasil dikarenakan persengketaan antara keduanya yang sudah melampaui batas.
Dalam keadaan tersebut, Islam juga memberikan solusi akhir bagi seorang suami atau istri untuk menggunakan tindakan lain yang lebih tepat, yaitu Talak.
Talak secara bahasa memiliki arti melepaskan ikatan, sedangkan secara syar’i, Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan atau perkawinan suami istri.
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa para ulama berijma akan hukum dibolehkannya Talak. Karena dalam sebuah rumah tangga bisa saja pernikahan membawa mafsadat (bahaya).
Kemudian yang terjadi hanyalah pertengkaran antara suami istri yang tak kunjung menemui titik temu. Karena itulah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diakhiri dengan Talak demi menghilangkan mafsadat tersebut.
Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, Talak bisa jadi ada yang haram, ada yang wajib, ada yang makruh, ada yang sunnah dan ada juga yang boleh.
Talak yang haram yakni talak bid’i yang memiliki beberapa jenis, seperti mentalak istri saat dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah disetubuhi.
Baca Juga: Si Gadis Desa yang Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Talak yang makruh adalah talak tanpa sebab atau alasan apa-apa, padahal masih bisa dipertahankan jika pernikahan tersebut diteruskan.
Talak yang wajib yakni talak apabila terjadi perpecahan yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan ikatan pernikahan.
Talak yang sunnah adalah talak yang disebabkan karena istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dan tidak menjalankan kewajiban dalam agama, seperti meninggalkan shalat lima waktu, padahal sering diingatkan.
Talak yang hukumnya boleh yakni ketika istri berakhlaq atau bertingkah laku buruk dan mendapat efek negatif apabila diteruskan dalam hubungan pernikahan, serta tidak bisa meraih tujuan dari pernikahan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
-
Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang
-
Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Solusi Pangan hingga Teknologi Perahu Surya
-
Pemerintah Klaim Lapangan Kerja Baru Lebih Banyak Ketimbang PHK