Purwasuka - Islam sangat menjunjung terwujudnya keluarga yang harmonis dan meraih kebahagiaan dengan jalan yang tentunya diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Islam juga memberikan solusi yang telah diajarkan dalam kitab-Nya serta sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara suami dan isteri.
Namun, usaha untuk menyelesaikan perselisihan antara suami istri mungkin saja tidak berhasil dikarenakan persengketaan antara keduanya yang sudah melampaui batas.
Dalam keadaan tersebut, Islam juga memberikan solusi akhir bagi seorang suami atau istri untuk menggunakan tindakan lain yang lebih tepat, yaitu Talak.
Talak secara bahasa memiliki arti melepaskan ikatan, sedangkan secara syar’i, Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan atau perkawinan suami istri.
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa para ulama berijma akan hukum dibolehkannya Talak. Karena dalam sebuah rumah tangga bisa saja pernikahan membawa mafsadat (bahaya).
Kemudian yang terjadi hanyalah pertengkaran antara suami istri yang tak kunjung menemui titik temu. Karena itulah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diakhiri dengan Talak demi menghilangkan mafsadat tersebut.
Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, Talak bisa jadi ada yang haram, ada yang wajib, ada yang makruh, ada yang sunnah dan ada juga yang boleh.
Talak yang haram yakni talak bid’i yang memiliki beberapa jenis, seperti mentalak istri saat dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah disetubuhi.
Baca Juga: Si Gadis Desa yang Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Talak yang makruh adalah talak tanpa sebab atau alasan apa-apa, padahal masih bisa dipertahankan jika pernikahan tersebut diteruskan.
Talak yang wajib yakni talak apabila terjadi perpecahan yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan ikatan pernikahan.
Talak yang sunnah adalah talak yang disebabkan karena istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dan tidak menjalankan kewajiban dalam agama, seperti meninggalkan shalat lima waktu, padahal sering diingatkan.
Talak yang hukumnya boleh yakni ketika istri berakhlaq atau bertingkah laku buruk dan mendapat efek negatif apabila diteruskan dalam hubungan pernikahan, serta tidak bisa meraih tujuan dari pernikahan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
5 HP Realme yang Ada NFC Termurah 2026: Awet dan Tahan Banting
-
AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud
-
China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya
-
Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina
-
DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya
-
PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?
-
Undangan Pernikahan El Rumi Bocor, Ahmad Dhani Kini Pertimbangkan Gelar Ngunduh Mantu
-
Kronologi Zayn Malik dan Louis Tomlinson Berseteru, Diduga Baku Hantam di Lokasi Syuting
-
Drama The Judge Returns: Penyesalan, Waktu, dan Harga dari Sebuah Keputusan
-
Akhirnya Muncul, Fadly Alberto Akui Dirinya Bodoh Lakukan Tendangan Kungfu