/
Selasa, 27 September 2022 | 17:48 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di DPR (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

PURWASUKA - Panglima TNI, Jendra Andika Perkasa mengganti peraturan dan syarat penerimaan prajurit TNI. Diantaranya mengenai syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.

Diketahui, peraturan tentang Penerimaan Prajurit ini tertuang dalam Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Kini direvisi oleh Panglima TNI, Jendra Andika Perkasa.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," jelas Andika dalam video Sidang Pemilihan Terpusat Integratif Penerimaan Taruna Taruni yang diupload di akun YouTube-nya, pada hari Selasa 27 September 2022.

Dalam sidang tersebut, Jenderal Andika menyebutkan beberapa perubahan yang dilakukan agar mampu lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

Tinggi Badan Calon Taruna-taruni

Diantara perubahan yang dilakukan, salah satunya yaitu mengenai tinggi badan calon taruna-taruni. 

Diketahui, saat ini, syarat tinggi badan bagi pria yang hendak masuk taruna-taruni yaitu 160 cm dari yang awalnya 163 cm. Sedangkan, untuk tinggi badan wanita juga diturunkan dari yang awalnya 157 cm menjadi 155 cm.

Usia Calon Taruna-taruni

Baca Juga: 19 Desa di Kota Batu Ditetapkan Jadi Desa Mandiri Pertama di Indonesia, Perlu Dicontoh

Tidak hanya itu, dalam peraturan sebelumnya, syarat pendaftaran calon taruna adalah berusia 18 tahun terhitung sejak mulai dibukanya pendidikan. Untuk peraturan terbaru berkaitan dengan hal tersebut, diubah menjadi minimal berusia 17 tahun 9 bulan.

"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ucap Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo dalam video tersebut.

Penurunan tiga bulan syarat usia calon taruna tersebut merupakan sebuah terobosan baru. Perubahan tersebut dilakukan agar mampu mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Perubahan ini juga terlihat pada usia.

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," ujar Andika.

Berikut syarat fisik calon Taruna terbaru 2022

- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita. Serta memiliki berat badan sembang menurut ketentuan yang berlaku.
- Tidak memiliki tato/bekas tato, serta tidak ditindik/bekas tindik, terkecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.***

Load More