PURWASUKA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengingatkan bahaya gratifikasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Gratifikasi bahaya bagi ASN kata Ema Sumarna karena bisa berujung ranah hukum, lantaran gratifikasi menjadi akar tindakan korupsi.
“Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ema Sumarna dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Selasa, 11 Oktober 2022.
Oleh sebab itu seluruh ASN Pemkot Bandung harus mewaspadai celah gratifikasi, dan seluruh tindakan yang menjurus kepada korupsi.
Pemerintah Kota Bandung sudah memiliki Perwal tentang pengelolaan gratifikasi, dan ASN wajib memahami aturan tersebut. Supaya bisa terhindar dari gratifikasi hingga korupsi.
“Kita sudah ada Perwal tentang pengelolaan gratifikasi. Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca,” pinta dia.
Seluruh tindak tanduk ASN di Kota Bandung terkait gratifikasi hingga korupsi jelas dia, sudah diatur dalam Perwal No.15 tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi. Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest dan gratifikasi, salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.
“Kita harus benar-benar meyakini apa yang dilakukan tidak melanggar. Seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi,” ucap dia.
Baca Juga: Ini Alasan Marissya Icha Support Lesti Kejora Dibandingkan Rizky Billar
Selain itu, ia pun mengingatkan soal aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan. Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek berakhlak itu yang seharusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN,” tambah dia.
“Para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi. Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita,” tambah dia.
Cegah Gratifikasi Bisa Melalui Monitoring Center for Prevention KPK
Ia menambahkan, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi yakni, bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi dan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD,” ucap dia.
“Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal,” sambung dia. ***
Berita Terkait
-
10 Akun YouTube Dilaporkan ke Polisi Gegara Buat Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik
-
Libur Usai, Persib Bandung Kembali Jalani Latihan di Tengah Jeda Kompetisi
-
Detik-detik Helsa Saksikan Rumahnya Ambruk Tergerus Tanah Longsor
-
Menohok, Lukas Enembe Ditantang Ksatria dan Jangan Bawa-bawa Adat di Kasus Korupsi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana