PURWASUKA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengingatkan bahaya gratifikasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Gratifikasi bahaya bagi ASN kata Ema Sumarna karena bisa berujung ranah hukum, lantaran gratifikasi menjadi akar tindakan korupsi.
“Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ema Sumarna dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Selasa, 11 Oktober 2022.
Oleh sebab itu seluruh ASN Pemkot Bandung harus mewaspadai celah gratifikasi, dan seluruh tindakan yang menjurus kepada korupsi.
Pemerintah Kota Bandung sudah memiliki Perwal tentang pengelolaan gratifikasi, dan ASN wajib memahami aturan tersebut. Supaya bisa terhindar dari gratifikasi hingga korupsi.
“Kita sudah ada Perwal tentang pengelolaan gratifikasi. Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca,” pinta dia.
Seluruh tindak tanduk ASN di Kota Bandung terkait gratifikasi hingga korupsi jelas dia, sudah diatur dalam Perwal No.15 tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi. Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest dan gratifikasi, salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.
“Kita harus benar-benar meyakini apa yang dilakukan tidak melanggar. Seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi,” ucap dia.
Baca Juga: Ini Alasan Marissya Icha Support Lesti Kejora Dibandingkan Rizky Billar
Selain itu, ia pun mengingatkan soal aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan. Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek berakhlak itu yang seharusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN,” tambah dia.
“Para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi. Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita,” tambah dia.
Cegah Gratifikasi Bisa Melalui Monitoring Center for Prevention KPK
Ia menambahkan, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi yakni, bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi dan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
10 Akun YouTube Dilaporkan ke Polisi Gegara Buat Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik
-
Libur Usai, Persib Bandung Kembali Jalani Latihan di Tengah Jeda Kompetisi
-
Detik-detik Helsa Saksikan Rumahnya Ambruk Tergerus Tanah Longsor
-
Menohok, Lukas Enembe Ditantang Ksatria dan Jangan Bawa-bawa Adat di Kasus Korupsi
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Apakah Ada Sunscreen Waterproof? 6 Produk Andalan Ini Bisa Dipakai Seharian
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Kronologi Terbongkarnya Aksi Kiai Cabul di Jepara: Berawal dari Pesan WA Bernada Mesum
-
Tian Xi Wei Perankan Dua Identitas di Drama China Histori Where the Mask Ends
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sunscreen Amaterasun untuk Kulit Apa? Ini 7 Pilihan Variannya
-
Spekulasi Bermunculan soal Kesehatan Kamaruddin Simanjuntak, Penampilan Kurus Sang Pengacara Disorot
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait