/
Senin, 31 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Situasi sidang Bharada E di PN Jaksel. (Youtube/ KOMPAS TV)

PURWASUKA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, atas nama terdakawa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

Pada sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang berjumlah 12 orang. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta para saksi yang hadir untuk berkata jujur saat memberikan kesaksian. Pasalnya, mereka seluruhnya telah di sumpah dan bila berbohong bisa dijerat dengan ancaman penjara.

“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” katanya, Senin (31/10/2022).

“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” tambahnya melansir dari PMJNews.com.

Adapun ke-12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini yaitu:

Saksi yang bekerja di rumah pribadi 1 Ferdy Sambo (rumah Saguling)
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

Saksi yang bekerja di rumah pribadi 2 Ferdy Sambo (rumah Bangka)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)

Saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo (rumah Duren Tiga)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek)

Baca Juga: Ada Masalah Perangkat Lunak, Harley-Davidson Recall Hampir 200 Ribu Produksinya

ADC / Ajudan / Ferdy Sambo
9. Adzan Romer (Ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (AAjudan
11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12. Farhan Sabilah (Pengawal Motor)

Load More