PURWASUKA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, atas nama terdakawa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Pada sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang berjumlah 12 orang. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta para saksi yang hadir untuk berkata jujur saat memberikan kesaksian. Pasalnya, mereka seluruhnya telah di sumpah dan bila berbohong bisa dijerat dengan ancaman penjara.
“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” katanya, Senin (31/10/2022).
“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” tambahnya melansir dari PMJNews.com.
Adapun ke-12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini yaitu:
Saksi yang bekerja di rumah pribadi 1 Ferdy Sambo (rumah Saguling)
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Saksi yang bekerja di rumah pribadi 2 Ferdy Sambo (rumah Bangka)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
Saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo (rumah Duren Tiga)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek)
Baca Juga: Ada Masalah Perangkat Lunak, Harley-Davidson Recall Hampir 200 Ribu Produksinya
ADC / Ajudan / Ferdy Sambo
9. Adzan Romer (Ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (AAjudan
11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12. Farhan Sabilah (Pengawal Motor)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Assalamualaikum Masjid Dongsi Beijing, Saksi Sejarah Peradaban Islam di Tiongkok
-
3 Fitur HP Lipat untuk Kebutuhan Multitasking dan Produktivitas Profesional Muda
-
4 Jenis Serum yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bikin Kulit Sehat dan Lembap
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Dua Dekade Berlalu, Timnas Jepang Kini Lebih dari Siap Revans Brasil di Piala Dunia 2026
-
Sudah Sepakat dengan Persija, Persib Dilaporkan Tikung Mariano Peralta
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 29 Juni 2026, Awal Pekan Bawa Kabar Baik Beruntun
-
GAIKINDO Desak Pemerintah Beri Insentif Merata Untuk Mobil Bensin Hingga Hybrid
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber