PURWASUKA– Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 telah disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat.
Selanjutnya, Perda RTRW Tahun 2022-2042 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN sekaligus Ketua Pansus VI tentang Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042, Hasbullah Rahmad berharap raperda yang baru disetujui bersama tersebut menjadi acuan pembangunan di Jabar.
Selain itu, dengan adanya Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 tidak akan ada lagi pihak yang saling menyalahkan fungsi dan kewenangan, karena dalam peraturan daerah tersebut diatur secara merinci.
“Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini diharapkan menjadi acuan untuk semua pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi juga para pengusaha. Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini jadi patokannya,” kata Hasbullah Rahmad, Bandung, Selasa, 31 Oktober 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ditetapkan. Para pengusaha atau calon investor punya kepastian dalam investasinya.
Diharapkan setelah penepatan perda tersebut tak akan ada lagi investor yang melanggar teritori atau merusak kawasan lindung dengan dalih ketidaktahuan dan sebagainya.
“Ini menjadi kepastian para pengusaha dalam berinvestasi. Pengusaha mau investasi di Jabar harus lihat ruang. Misalkan, owh ini tidak bisa karena hutan lindung, proyek strategis nasional dan sebagainya. Saya harus geser kesini,” kata dia.
Artiya dengan peraturan daerah ini, maka para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah yang akan jelas dalam membuat kebijakannya, dan pelaku ekonomi menjadi jelas dalam rencana investasinya.
Baca Juga: Warganet Masih Berharap Gilang Widya Pramana Kembali ke Arema FC
“Karena dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan pasal per pasal secara rinci, maupun dalam peta-nya. ***
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Jawa Barat, Herry Dermawan Berharap Obat Sirup Picu Gagal Ginjal Akut Segera Ditarik
-
Pencegahan Gagal Ginjal di Jawa Barat Dikritisi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Herry Dermawan
-
Jadi Anggota DPRD Jawa Barat, Segini Gaji dan Segudang Tunjangan yang Akan Dinikmati Dudy Pamuji
-
Satreskrim Polrestabes Bandung Amankan Rekaman CCTV Gedung DPRD Jawa Barat
-
Damkar Cari Penyebab Kebakaran di Ruang Arsip DPRD Jawa Barat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Dapatkan Tugas Berat, Layakkah Kurniawan Dwi Yulianto Menakhodai Timnas Indonesia U-17?
-
Gabung Dewa United, Ivar Jenner Jadikan Pengalaman di Eropa Sebagai Modal
-
3 Jurus Rahasia JK, Agar PTN-BH Tidak Jadikan Mahasiswa 'ATM'
-
Komitmen Beri Layanan Terbaik, Pegadaian Jamin Keamanan Emas Nasabah
-
Gaji 5 Kali Lipat Tak Cukup, Pemain dengan 8 Caps Timnas Jerman Tolak Pinangan Persija
-
Awal 2026, Pengiriman Barang dengan Kereta Api di Sumut Tembus 58 Ribu Ton
-
Frozen 3 Tayang November 2027, Para Pemain Pamer Foto Bareng
-
Changan Indonesia Pamerkan Teknologi Deepal S07 dan Lumin di IIMS 2026
-
Zayn Malik Masuk Epstein Files, Disebut Jadi Selebriti Anti-Israel
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas