PURWASUKA– Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 telah disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat.
Selanjutnya, Perda RTRW Tahun 2022-2042 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN sekaligus Ketua Pansus VI tentang Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042, Hasbullah Rahmad berharap raperda yang baru disetujui bersama tersebut menjadi acuan pembangunan di Jabar.
Selain itu, dengan adanya Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 tidak akan ada lagi pihak yang saling menyalahkan fungsi dan kewenangan, karena dalam peraturan daerah tersebut diatur secara merinci.
“Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini diharapkan menjadi acuan untuk semua pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi juga para pengusaha. Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini jadi patokannya,” kata Hasbullah Rahmad, Bandung, Selasa, 31 Oktober 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ditetapkan. Para pengusaha atau calon investor punya kepastian dalam investasinya.
Diharapkan setelah penepatan perda tersebut tak akan ada lagi investor yang melanggar teritori atau merusak kawasan lindung dengan dalih ketidaktahuan dan sebagainya.
“Ini menjadi kepastian para pengusaha dalam berinvestasi. Pengusaha mau investasi di Jabar harus lihat ruang. Misalkan, owh ini tidak bisa karena hutan lindung, proyek strategis nasional dan sebagainya. Saya harus geser kesini,” kata dia.
Artiya dengan peraturan daerah ini, maka para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah yang akan jelas dalam membuat kebijakannya, dan pelaku ekonomi menjadi jelas dalam rencana investasinya.
Baca Juga: Warganet Masih Berharap Gilang Widya Pramana Kembali ke Arema FC
“Karena dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan pasal per pasal secara rinci, maupun dalam peta-nya. ***
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Jawa Barat, Herry Dermawan Berharap Obat Sirup Picu Gagal Ginjal Akut Segera Ditarik
-
Pencegahan Gagal Ginjal di Jawa Barat Dikritisi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Herry Dermawan
-
Jadi Anggota DPRD Jawa Barat, Segini Gaji dan Segudang Tunjangan yang Akan Dinikmati Dudy Pamuji
-
Satreskrim Polrestabes Bandung Amankan Rekaman CCTV Gedung DPRD Jawa Barat
-
Damkar Cari Penyebab Kebakaran di Ruang Arsip DPRD Jawa Barat
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Daftar Harga HP Motorola April 2026 Lengkap dari Seri Moto G hingga Edge
-
Sampo Hijab Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan Efektif untuk Atasi Masalah Ketombe
-
DPR Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Dave Laksono: Diplomasi Masih Jadi Instrumen Utama!
-
Viral Bryan Domani Jadi Saksi Nikah ART di Rumah Sederhana, Vibes-nya Pak RT Banget
-
Dari Percaya Ramalan Zodiak ke Tulisan: Perjalanan Saya Memaknai Horoskop
-
Sebut APBN Masih Kuat, Purbaya Janji Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
-
2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran
-
Izin BPR Sungai Rumbai Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
-
Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!
-
Meski Berakhir Mati, Salmon Memilih Bergerak: Merenungi Buku Raditya Dika