- Tiket pesawat domestik naik 9-13% menyusul penyesuaian fuel surcharge di KM Menhub 83/2026.
- Dirut Garuda janji penyesuaian harga tiket dilakukan secara proporsional dan tetap terukur.
- Pemerintah beri stimulus PPN DTP 11% dan bea masuk suku cadang 0% guna jaga daya beli warga.
Suara.com - Harga tiket pesawat domestik dipastikan bakal mengalami kenaikan sebesar 9 hingga 13 persen dalam waktu dekat. Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Meski ada kenaikan tarif, pemerintah juga memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamisnya harga avtur global.
Menanggapi hal tersebut, maskapai pelat merah Garuda Indonesia menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian harga tiket. Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, memastikan bahwa langkah tersebut akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat.
"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," tegas Glenny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Glenny menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara berkala. Pasalnya, pergerakan harga avtur sangat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh kondisi geopolitik dunia. Sebagai langkah mitigasi, Garuda tengah mengkaji optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute guna menjaga keberlangsungan operasional.
"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional," jelasnya.
Sebagai informasi, kenaikan harga tiket ini dipicu oleh lonjakan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk jenis pesawat jet maupun bermesin baling-baling. Namun, untuk meredam dampak kenaikan tersebut, pemerintah menyuntikkan stimulus PPN DTP 11 persen yang berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di dalam negeri serta menekan biaya perawatan maskapai nasional.
Baca Juga: DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Jelang RUPS, BBRI Dikabarkan Bakal Bagi Dividen Lebih Besar
-
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!
-
6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu
-
Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru
-
IHSG Terbang 3% ke Level 7.207 di Sesi I, 592 Saham Naik
-
Cadangan Devisa Indonesia Mulai Menipis, Sisa Rp2.519 Triliun
-
Target Emisi Tercapai, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi
-
Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi
-
Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?
-
Kesepakatan AS-Iran: Gencatan Senjata Dimulai, Selat Hormuz Kembali Dibuka