- Tiket pesawat domestik naik 9-13% menyusul penyesuaian fuel surcharge di KM Menhub 83/2026.
- Dirut Garuda janji penyesuaian harga tiket dilakukan secara proporsional dan tetap terukur.
- Pemerintah beri stimulus PPN DTP 11% dan bea masuk suku cadang 0% guna jaga daya beli warga.
Suara.com - Harga tiket pesawat domestik dipastikan bakal mengalami kenaikan sebesar 9 hingga 13 persen dalam waktu dekat. Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Meski ada kenaikan tarif, pemerintah juga memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamisnya harga avtur global.
Menanggapi hal tersebut, maskapai pelat merah Garuda Indonesia menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian harga tiket. Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, memastikan bahwa langkah tersebut akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat.
"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," tegas Glenny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Glenny menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara berkala. Pasalnya, pergerakan harga avtur sangat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh kondisi geopolitik dunia. Sebagai langkah mitigasi, Garuda tengah mengkaji optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute guna menjaga keberlangsungan operasional.
"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional," jelasnya.
Sebagai informasi, kenaikan harga tiket ini dipicu oleh lonjakan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk jenis pesawat jet maupun bermesin baling-baling. Namun, untuk meredam dampak kenaikan tersebut, pemerintah menyuntikkan stimulus PPN DTP 11 persen yang berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di dalam negeri serta menekan biaya perawatan maskapai nasional.
Baca Juga: DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?