/
Kamis, 29 Desember 2022 | 12:34 WIB
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan diborgol. (Envato Elements)

PURWASUKA - Enam orang pelaku pencurian bermotor yang beraksi di Kabupaten Subang dibekuk polisi. Keenam pelaku ini dibekuk di tempat berbeda.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, para pelaku beraksi menggasak motor milik warga pada November 2022 lalu.

"Mereka beraksi pada November 2022 lalu. Kita amankan enam orang dengan TKP Kecamatan Sukasari dan Patokbeusi," ujarnya mengutip dari Tintahijau.com, Kamis (29/12/2022).

Adapun keenam pelaku yakni CA dan TH yang beraksi di Kecamatan Sukasari. Kemudian, SR, SK, DJ, dan AS beraksi di Kecamatan Patokbeusi.

Ketika beraksi, sambung Sumarni para pelaku ini kerap menggunakan kekerasan untuk memuluskan aksi jahatnya.

Dari tangan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah kendaraan berbagai merek hasil kejahatan para pelaku.

Dari Kecamatan Sukasari, polisi mengamankan enam unit kendaraan roda dua. Sementara di Kecamatan Patokbeusi Polisi mengamankan satu unit roda dua dan satu unit roda empat

Atas aksinya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Akhir Tahun 2022, Operasi Pasar Beras Rp5.000 Per Kilogram Digelar di Palembang

Load More