PURWASUKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, tuntutan ini ditujukan kepada Ferdy Sambo dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selas (17/1/2023).
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatkan, bahwa tidak hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” tambah jaksa melansir dari PMJNews.com.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
'Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan' Amarah Keluarga Brigadir J saat Jaksa Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua
-
3 Tuntutan Jaksa ke Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J: Seumur Hidup Buat Atasan, 8 Tahun untuk Bawahan
-
Respons Pengacara Usai Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Kita 'Counter' Pakai Bukti di Pembelaan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Jadwal Semifinal Liga Europa 2025/2026: Wakil Inggris Saling Bertemu, Braga vs Freiburg
-
Gacor, Dua Wakil Inggris Melaju ke Semifinal Liga Europa
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-17 2026: Posisi Timnas Indonesia U-17 Terancam Usai Kalah dari Malaysia
-
Saingi Ronaldo, Lionel Messi Resmi Beli Klub Spanyol
-
Terpopuler: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Harta Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
-
Kurniawan Dwi Yulianto: Saya Mohon Maaf
-
Pelatih Malaysia Ungkap Rahasia Kalahkan Timnas Indonesia U-17
-
Kapten Timnas Indonesia U-17 Merasa Sangat Kecewa Kalah dari Malaysia
-
Sambil Nangis, Egi Fazri Minta Maaf dan Janji Berhenti Ngaku Mirip Vidi Aldiano
-
Dalih Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 kalah dari Malaysia