PURWASUKA - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Polda Metro Jaya kini sudah dalam tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa total saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan kini berjumlah 12 orang.
“Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan kasus tersebut.
Hanya saja, saksi yang diketahui sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan di tahap penyidikan yakni SYL sendiri dan juga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
SYL sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali, dengan rincian 3 kali pemeriksaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, dan satu kali pemeriksaan tahap penyidikan yang dilakukan pada hari Senin (9/10/2023)alu.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diam-diam ternyata sudah menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SYL sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Betul (sudah diperiksa 4 kali),” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Dunia Jelang Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap SYL dalam tahapan penyidikan sudah dilakukan pada hari Senin (9/10/2023) lalu.
“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” ucapnya.
Adapun proses penegakan hukum dalam kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu dalam proses gelar perkara.
Sementara untuk saat ini pihak Kepolisian tengah mencari alat bukti untuk menelusuri sosok tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Istri Difitnah Jadi Buzzer Pemerintah, Emosi Denny Sumargo Meledak
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Siswa SD di Sumbawa Tulis Surat Haru untuk Prabowo: Kapan Ada MBG di Sekolah Kami
-
IDAI Kritik Susu Formula di Program MBG, Pangan Lokal Lebih Efektif
-
Meta Punya Fitur Baru, Perketat Akun Remaja Instagram, Konten Dewasa dan Bahasa Kasar Kini Dibatasi
-
Taeyang Ajak Kita Semangat Jalani Hidup di Lagu Terbaru, Live Fast Die Slow
-
Honda Grom 2026 Meluncur dengan Gaya Balap Namun Minim Pembaruan Teknis pada Sektor Mesin