PURWASUKA - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Polda Metro Jaya kini sudah dalam tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa total saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan kini berjumlah 12 orang.
“Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan kasus tersebut.
Hanya saja, saksi yang diketahui sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan di tahap penyidikan yakni SYL sendiri dan juga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
SYL sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali, dengan rincian 3 kali pemeriksaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, dan satu kali pemeriksaan tahap penyidikan yang dilakukan pada hari Senin (9/10/2023)alu.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diam-diam ternyata sudah menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SYL sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Betul (sudah diperiksa 4 kali),” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Dunia Jelang Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap SYL dalam tahapan penyidikan sudah dilakukan pada hari Senin (9/10/2023) lalu.
“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” ucapnya.
Adapun proses penegakan hukum dalam kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu dalam proses gelar perkara.
Sementara untuk saat ini pihak Kepolisian tengah mencari alat bukti untuk menelusuri sosok tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan