PURWASUKA - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Polda Metro Jaya kini sudah dalam tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa total saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan kini berjumlah 12 orang.
“Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan kasus tersebut.
Hanya saja, saksi yang diketahui sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan di tahap penyidikan yakni SYL sendiri dan juga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
SYL sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali, dengan rincian 3 kali pemeriksaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, dan satu kali pemeriksaan tahap penyidikan yang dilakukan pada hari Senin (9/10/2023)alu.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diam-diam ternyata sudah menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SYL sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Betul (sudah diperiksa 4 kali),” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Dunia Jelang Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap SYL dalam tahapan penyidikan sudah dilakukan pada hari Senin (9/10/2023) lalu.
“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” ucapnya.
Adapun proses penegakan hukum dalam kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu dalam proses gelar perkara.
Sementara untuk saat ini pihak Kepolisian tengah mencari alat bukti untuk menelusuri sosok tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Hoki Besar! 3 Zodiak Ini Akhirnya Menemukan Kebahagiaan pada 8 Juli 2026
-
Emosi dan Air Mata Lionel Messi: Apa yang Argentina Lakukan Benar-benar Gila
-
Belgia Libas Amerika Serikat, Siap Tantang Spanyol di 8 Besar Piala Dunia
-
Argentina ke Perempat Final, Bedah Taktik Comeback Epik atas Mesir
-
Momen PM India Narendra Modi Pidato di Parlemen RI
-
Kalah Dramatis dari Argentina, Pelatih Mesir: Francois Letexier Rugikan The Pharaohs
-
Ulasan Taktik Cerdas Lionel Scaloni: Perubahan Berani di Babak Kedua Jadi Kunci
-
Presiden Argentina Histeris Lihat Comeback Dramatis Lionel Messi Cs
-
Lionel Scaloni Ungkap Dua M yang Bikin Argentina Comeback Kalahkan Mesir