Suara.com - Kuasa hukum Febri Diansyah mengungkap kejanggalan penangkapan terhadap kliennya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin. Dia menyebut mereka mendapatkan dua surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama surat penangkapan tertanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan KPK. Tanggal surat itu disebut Febri sama dengan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan kepada SYL yang mereka terima pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Untuk diketahui, mereka selaku kuasa hukum telah berkoordinasi dengan penyidik KPK agar SYL dapat diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Setelah sebelumnya meminta pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober ditunda.
"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/9/2023) dini hari.
Saat datang ke Gedung Merah Putih KPK, usai YSL ditangkap, dia tidak dibolehkan untuk mendampingi kliennya. Hanya satu dari mereka tim kuasa hukum yang diizinkan. Menurut KPK, Febri tidak bisa mendampingi SYL karena pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi.
"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan, soal dasar hukumnya," kata Febri.
"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegasnya.
SYL Dijemput Paksa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, upaya paksa mereka lakukan karena khawatir SYL kabur dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Arief Prasetyo ke Pejabat Kementan: Tak Punya Integritas Saya Selesaikan
"Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Kata Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober 2023 untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya langsung datang ke KPK.
"Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.
Resmi Jadi Tersangka
SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Berita Terkait
- 
            
              Resmi Tersangka di KPK, Apa Kabar Kasus Temuan 12 Pucuk Senpi SYL yang Diusut Polri?
 - 
            
              Eks Jubir KPK Febri Diansyah: SYL Ditangkap bukan Dijemput Paksa!
 - 
            
              Tak Terima Syahrul Yasin Limpo Disebut Dijemput Paksa KPK, Febri Diansyah: Perlu Dibedakan, Itu Penangkapan
 - 
            
              Pegawai KPK Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL, Minta Ditunda Senin Depan
 - 
            
              Arief Prasetyo ke Pejabat Kementan: Tak Punya Integritas Saya Selesaikan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid