/
Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:22 WIB
Dibuntuti Polisi, Karyawati Gelapkan Uang Kantor di Yogyakarta Ternyata Berobat ke Puskesmas

PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Polresta Kota Yogyakarta telah mengungkap kasus penggelapan dana di Outlet Bakpia Tugu Jl. Mangkubumi No. 133, Gowongan Jetis, Yogyakarta. Pihak berwenang menangkap seorang karyawati kantor tersebut berinisial WFA yang berasal dari Magelang.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana R mengatakan, WFA diketahui telah menggelapkan uang sebanyak Rp. 15.412.000 milik CV Karya Rasa Indonesia. Dikethui, orang yang melaporkan WFA yang juga seorang karyawati di Outlet Bakpia Tugu. Ia bernama Emma Rahma asal Kebumen. Emma melaporkan pada pihak berwajib pada Selasa (14/06/2022) pukul 3 sore. 

Ia menjelaskan, awal mula pada tanggal  31 Mei 2022 WIB di Outlet Bakpia Tugu dilakukan pengecekan keuangan hasil penjualan dari tanggal 27 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022 dengan total sejumlah  Rp.102.570.000. Akan tetapi, yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store ke pihak ketiga PT. ABACUS sebesar Rp. 73.285.000, sehingga masih ada selisih uang Rp. 29.285.300.

"Kemudian uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp. 13.873.300, sehingga Outlet Bakpia Tugu menderita kerugian sebesar Rp. 15.412.000," ungkap Timbul di Yogyakarta, Jumat (24/06/2022).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil uang pada saat tutup outlet dan pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV. Diketahui kejadiannya pada Selasa tanggal 31 Mei 2022  sekitar pukul 07.00 WIB di Outlet Bakpia Tugu.

Terkait penangkapan, pada hari Senin (20/06/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polresta Yogyakarta mendapat informasi, tersangka kos di daerah Gandekan lor, Gedongtengen Yogyakarta. 

Setelah itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan pada saat memasuki pintu gerbang gang, anggota Reskrim mencurigai seseorang perempuan yang keluar dari gang dengan mengendarai sepeda motor menggubakan Plat nomor AA yang merupakan plat nomor wilayah Magelang seperti asal rumah tersangka. 

Selanjutnya, anggota mengikuti perempuan tersebut menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat, kemudian anggota Reskrim menemui perempuan tersebut untuk meminta keterangan dan identitas perempuan. 

"Selanjutnya perempuan tersebut mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di Outlet Bakpia Tugu. Kasus tersebut masuk dalam Perkara Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  374 KUHP," pungkas Timbul. (Arif KF)

Load More