PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Polresta Kota Yogyakarta telah mengungkap kasus penggelapan dana di Outlet Bakpia Tugu Jl. Mangkubumi No. 133, Gowongan Jetis, Yogyakarta. Pihak berwenang menangkap seorang karyawati kantor tersebut berinisial WFA yang berasal dari Magelang.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana R mengatakan, WFA diketahui telah menggelapkan uang sebanyak Rp. 15.412.000 milik CV Karya Rasa Indonesia. Dikethui, orang yang melaporkan WFA yang juga seorang karyawati di Outlet Bakpia Tugu. Ia bernama Emma Rahma asal Kebumen. Emma melaporkan pada pihak berwajib pada Selasa (14/06/2022) pukul 3 sore.
Ia menjelaskan, awal mula pada tanggal 31 Mei 2022 WIB di Outlet Bakpia Tugu dilakukan pengecekan keuangan hasil penjualan dari tanggal 27 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022 dengan total sejumlah Rp.102.570.000. Akan tetapi, yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store ke pihak ketiga PT. ABACUS sebesar Rp. 73.285.000, sehingga masih ada selisih uang Rp. 29.285.300.
"Kemudian uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp. 13.873.300, sehingga Outlet Bakpia Tugu menderita kerugian sebesar Rp. 15.412.000," ungkap Timbul di Yogyakarta, Jumat (24/06/2022).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil uang pada saat tutup outlet dan pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV. Diketahui kejadiannya pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB di Outlet Bakpia Tugu.
Terkait penangkapan, pada hari Senin (20/06/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polresta Yogyakarta mendapat informasi, tersangka kos di daerah Gandekan lor, Gedongtengen Yogyakarta.
Setelah itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan pada saat memasuki pintu gerbang gang, anggota Reskrim mencurigai seseorang perempuan yang keluar dari gang dengan mengendarai sepeda motor menggubakan Plat nomor AA yang merupakan plat nomor wilayah Magelang seperti asal rumah tersangka.
Selanjutnya, anggota mengikuti perempuan tersebut menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat, kemudian anggota Reskrim menemui perempuan tersebut untuk meminta keterangan dan identitas perempuan.
"Selanjutnya perempuan tersebut mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di Outlet Bakpia Tugu. Kasus tersebut masuk dalam Perkara Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP," pungkas Timbul. (Arif KF)
Berita Terkait
-
Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Viral Pemotor Knalpot Brong Kabur dari Cegatan Polisi, Endingnya Bikin Puas
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Belanja Online Pakai Paylater: Menyelamatkan di Awal, Menegangkan di Akhir
-
Jurist Tan Sekarang di Mana? Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook Kini Buron
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Masuk Kategori Risti, Jemaah Calon Haji Asal Probolinggo Wafat di Makkah
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
2 Cushion Wardah Terbaik untuk Kondangan: Minim Oksidasi, Flawless Sepanjang Acara
-
Pencarian Nelayan Pandeglang yang Hilang di Perairan Kalianda Dihentikan
-
Ada Byeon Woo Seok, Variety Show Jae Seok's B&B Rules! Siap Tayang 26 Mei