- Polresta Yogyakarta membongkar penipuan daring modus *love scamming* lintas negara di Sleman pada 5 Januari 2026.
- Enam orang ditetapkan tersangka dalam operasional penipuan yang memanfaatkan aplikasi kencan daring dari Cina.
- Modus ini melibatkan admin yang mengirim konten bermuatan pornografi guna memaksa korban membeli koin aplikasi.
Suara.com - Polresta Yogyakarta membongkar praktik penipuan daring bermodus love scamming lintas negara yang beroperasi dari sebuah kantor perusahaan jasa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam operasional penipuan itu.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menuturkan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 kemarin usai polisi melakukan operasi siber dan menerima laporan masyarakat.
Berangkat dari sana polisi lantas melakukan penyelidikan di kantor PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta, yang berlokasi di Jl. Gito Gati, Padukuhan Penen, Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu.
Mulai dari handphone, laptop, cctv dan seperangkat wifi yang digunakan sebagal sarana tindak pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, didapati bahwa untu untuk handphone dan laplop yang digunakan sebegai sarana love scaming tersebut terdapat foto dan video yang berisikan muatan pornografi," ungkap Pandia saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).
Disampaikan Pandia, PT Altair Trans Service cabang Yogyakarta merupakan perusahaan yang bergerak sebagai penyedia tenaga kerja sesuai dengan permintaan klien atau pemilik aplikasi dari Cina.
Perusahaan tersebut mempekerjakan pegawainya untuk menjalankan aktivitas sebagai admin percakapan di aplikasi kencan daring dari Cina.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
"Aplikasi itu sudah diinstal di device dan sudah disiapkan pihak perusahaan baik itu di laptop maupun handphone. Beserta foto dan video pornografi di dalamnya," ungkapnya.
Para karyawan berperan sebagai agen atau admin chat yang menyamar sebagai wanita menyesuaikan negara asal korban atau user untuk berinteraksi.
Adapun korban dari sejumlah negara antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Dalam menjalankan aksinya, korban dibujuk untuk melakukan transaksi pembelian koin atau top up untik mengirim gift di dalam aplikasi tersebut.
"Karyawan agen akan mengirimkan konten tertentu foto atau video tadi secara bertahap kepada korban, yang mana untuk mengakses korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," tandasnya.
Koin tersebut kemudian dikonversi menjadi uang dan dialirkan kepada pihak tertentu. Termasuk pemilik perusahaan dan pihak luar negeri.
Polisi turut mengamankan 64 karyawan untuk pemeriksaan awal. Dari jumlah tersebut, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yakni laki-laki inisial R (35), selaku CEO ataupun pemilik di Indonesia, perempuan inisial H (33) selaku HRD, laki-laki berinisial P (28) selaku project manager, laki-laki berinsial V (28) dan G (22) selaki team leader dan perempuan berinisial M (28) selaku project manager.
Sementara itu puluhan karyawan lain masih dimintai keterangan lebih lanjut dan status sebagai saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera pengawas, dan dua router WiFi, yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, pornografi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Respons Tenang Richard Lee Usai jadi Tersangka, Siap Hadir ke Polda Hari Ini?
-
Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret
-
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi