- Polisi bongkar sindikat *love scamming* internasional yang beroperasi dari Sleman.
- Pelaku gunakan aplikasi kloning dari China berisi konten porno untuk jerat korban.
- Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, puluhan lainnya masih diperiksa.
Suara.com - Polisi mengungkap modus operandi sindikat love scamming lintas negara yang digerebek di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sindikat ini ternyata menjalankan aksinya menggunakan aplikasi kloningan dari China yang berisi konten pornografi untuk menjerat korban dari negara-negara Barat.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menuturkan bahwa para korban berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
"Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi kloningan dari China bernama WOW. Konten foto atau video porno di dalamnya sudah disiapkan oleh perusahaan (pusat)," kata Riski kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Modus Operandi Terpusat dari China
Menurut Riski, para karyawan di Indonesia bertindak sebagai 'agen' yang menggunakan profil palsu. Mereka akan masuk ke dalam aplikasi menggunakan ID khusus dan ditempatkan secara acak dalam ruang obrolan (chat room) yang seluruhnya dikendalikan dari China.
"Para karyawan ini mengaku sebagai sosok dalam konten pornografi tersebut. Itulah scam-nya," jelasnya.
Selain konten yang sudah ada di aplikasi, perusahaan di Indonesia juga menambahkan materi porno yang diunduh dari internet secara manual ke perangkat kerja. Aktivitas para agen dipantau secara ketat, bahkan sistem akan memberikan notifikasi jika tidak ada pergerakan selama 10 menit.
Enam Tersangka Ditetapkan
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Baca Juga: Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
- R (35), selaku CEO atau pemilik di Indonesia.
- H (33), selaku HRD.
- P (28) dan M (28), selaku project manager.
- V (28) dan G (22), selaku team leader.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (5/1/2026), polisi awalnya mengamankan 64 orang. Puluhan lainnya kini masih berstatus sebagai saksi.
Sejumlah barang bukti, termasuk 50 unit laptop, 30 ponsel, dan kamera pengawas, turut disita sebagai sarana tindak pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer