PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan empat tersangka dugaan kasus suap dalam pembangunan apartemen di Kemetiran Lor Kota Yogyakarta pada Jumat (03/06/2022) di Gedung KPK.
Selain mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, tersangka lain yang muncul dari lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Kadinas Penanaman Modal dan Perizinan, Nur Widhi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, kalau Nur Widhi sudah menjadi tersangka, pihaknya akan menunjuk PLH-nya.
"Pelayanan kepada masyarakat tidak harus berhenti, kalau ada yang ditetapkan tersangka dan dipenjara, berarti kan kosong. Kami akan menunjuk pejabat lain untuk mengisi kekosongan tersebut," ujarnya saat dihubungi jumat (03/06/2022) sore.
Pergantian tersebut direncanakan akan dilakukan pada Senin (06/06/2022). Terkait siapa yang menggantikan, Sumadi belum menentukan.
Sumadi menambahkan, dengan adanya kasus tersebut pihaknya bakal mengkaji ulang semua perizinan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Haryadi.
Ia bertekad akan mencermati semua perizinan dan akan mencocokkannya dengan regulasi yang berlaku. Jika menyalahi aturan, Sumadi akan menindak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Prinsipnya, pihaknya akan melihat dan mencermati apa yang sudah dikeluarkan terhadap izin yang ada. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
"Saya belum bisa menyimpulkan. Kalau sudah dicermati baru bisa ditarik kesimpulan ya. Kan ada verifikasi dari lapangan. Kalau ada temuan ya akan kita sesuaikan juga," jelas Sumadi.
Apalagi, Pemkot Jogja bersama dengan DPRD setempat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Bangunan Gedung No.8/2021.
"Berkaitan dengan perizinan untuk beberapa yang sudah ada bangunan akan kita sesuaikan dengan yang baru," tegas Sumadi. (AKF)
Berita Terkait
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3
-
SRAWUNG CAMP 2026: Menumbuhkan Kebersamaan dan Potensi Generasi Muda
-
Aset Sitaan yang Dilelang jadi Sorotan, Ada Kursi Firaun hingga Patung Kapal Naga Jade
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Viral Bocah Hafal Lagu MBG "Mas Bahlil Ganteng", Dikira Buah Beneran: Buahlil Itu Stroberi Yah?
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?
-
Antusiasme Dukungna Bobotoh Bikin Eliano Reijnders Geleng-geleng Kepala
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
4 Warga Kehilangan Nyawa Imbas Listrik Padam di Sumatera
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor