/
Selasa, 26 Juli 2022 | 14:50 WIB
Konpers ungkap kasus penembakan istri anggota TNI Polrestabes Semarang (Antara)

PURWOKERTO.SUARA.COM, SEMARANG-Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau suami RW, korban penembakan orang tak dikenal di Jalan Cemara III Banyumanik Semarang, Kopda M segera menyerahkan diri ke polisi. 

Kopda M diduga adalah dalang di balik peristiwa penembakan terhadap istrinya sendiri. Aksi penembakan dilakukan oleh empat orang diduga pembunuh bayaran. 

"Saya imbau suami korban yang masih dalam pencarian kita untuk segera menyerahkan diri. Sebelum kita tim lakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan, " katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku penambakan istri anggota TNI, RW di waktu yang berbeda. 

Dari kelima tersangka, empat di antaranya adalah pelaku penembakan, serta satu lainnya penyedia senjata api diduga rakitan. 

Polda Jateng mengungkap kronologi sebagaimana berikut, 

Senin, sekitar pukul 08.00 Wib, para pelaku melakukan pematangan rencana mereka di tempat kejadian perkara (TKP). 

Kemudian, sekitar pukul 11.38 Wib, mereka beraksi untuk menarget korban. Dua pelaku membuntuti korban saat pulang menjemput putrinya dari sekolah. 

"Tembakan dilakukan oleh pelaku (Babi) dua kali, " kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

Baca Juga: Ini Peran Empat Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Banyumanik Semarang, Ada Eksekutor hingga Pengawas

Tembakan pertama tembus hingga proyektilnya tertinggal di TKP.  Setelah tembakan pertama, pelaku sempat kembu ke posko berjarak sekitar 200 meter dari TKP. 

Karena belum mematikan, pelaku mendapat instruksi dari suami korban korban untuk menembak untuk kedua kalinya. 

Pelaku bahkan tak segan menembak korban di hadapan putrinya yang masih kecil dari jarak dekat.  "Tembakan kedua bersarang di perut, " katanya.

RW lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ternyata, dari hasil pemeriksaan saksi, saat menunggui istrinya di rumah sakit, suami RW sempat berkomunikasi dengan eksekutor via telepon. 

Di situ ada obrolan soal pemberian kompensasi usai eksekutor selesai menjalankan tugasnya. 

Ia mengatakan, setelah itu, Kopda M memberikan kompensasi Rp 120 juta kepada eksekutor di minimarket tak jauh dari rumah sakit. 

Load More