PURWOKERTO.SUARA.COM, SEMARANG-Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan IS tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, KDN (24).
Tersangka ternyata residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 silam dengan korban sama.
KDN menjadi korban pencabulan IS saat masih berumur 16 tahun. Akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, IS dihukum 10 tahun penjara.
Setelah bebas, ia ternyata tak melupakan KDN. Ia kembali memburu korban yang telah menikah dan bekerja di pabrik di Ungaran.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7/2022).
KDN yang bekerja di perusahaan konveksi, di Kabupaten Semarang bertemu kembali dengan pelaku yang mencabulinya. Laki-laki itu kembali membuat perkara. Ia menghabisi nyawa KDN di indekos pada 17 Juli 2022.
Menurut Luthfi, keduanya sempat berselisih. IS yang tersinggung lantas mencekik KDN hingga tewas. Setelah membunuh, pelaku memutilasi korban.
"Karena bingung, pelaku memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," jelas Luthfi.
Bagian tubuh KDN pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu, 24 Juli 2022.
Baca Juga: Convert Youtube ke MP3, Begini Caranya
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Setelah itu, beberapa potongan tubuh lainnya mulai ditemukan. Kepala korban ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.
Kemudian anggota tubuh lain yang ditemukan antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang.
KDN sendiri telah memiliki seorang anak yang kini berusia lima tahun. Sementara suaminya bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Pelaku kini harus mendekam kembali di penjara karena perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
Grand Final Proliga 2026: Garuda Jaya Paksa Samator Mainkan Leg Ketiga Usai Menang Tipis 3-2
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
BRI Super League: Menang 2-1 Atas Bhayangkara FC, Persis Terus Jauhi Zona Merah
-
Dituduh Monopoli 750 Proyek Dapur MBG, Uya Kuya Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta
-
Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga ke Pemain Dewa UnitedBerujung Damai
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki