PURWOKERTO.SUARA.COM, SEMARANG-Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan IS tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, KDN (24).
Tersangka ternyata residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 silam dengan korban sama.
KDN menjadi korban pencabulan IS saat masih berumur 16 tahun. Akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, IS dihukum 10 tahun penjara.
Setelah bebas, ia ternyata tak melupakan KDN. Ia kembali memburu korban yang telah menikah dan bekerja di pabrik di Ungaran.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7/2022).
KDN yang bekerja di perusahaan konveksi, di Kabupaten Semarang bertemu kembali dengan pelaku yang mencabulinya. Laki-laki itu kembali membuat perkara. Ia menghabisi nyawa KDN di indekos pada 17 Juli 2022.
Menurut Luthfi, keduanya sempat berselisih. IS yang tersinggung lantas mencekik KDN hingga tewas. Setelah membunuh, pelaku memutilasi korban.
"Karena bingung, pelaku memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," jelas Luthfi.
Bagian tubuh KDN pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu, 24 Juli 2022.
Baca Juga: Convert Youtube ke MP3, Begini Caranya
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Setelah itu, beberapa potongan tubuh lainnya mulai ditemukan. Kepala korban ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.
Kemudian anggota tubuh lain yang ditemukan antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang.
KDN sendiri telah memiliki seorang anak yang kini berusia lima tahun. Sementara suaminya bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Pelaku kini harus mendekam kembali di penjara karena perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Promo Sirup dan Biskuit di Indomaret 2026, Belanja Hemat buat Persiapan Lebaran
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Pemkot Malang Larang ASN Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 2026, Ini Kata Wawako
-
4 Padu Padan Outfit Monokrom ala Seo Kang Joon, Clean dan Stylish!