PURWOKERTO.SUARA.COM, SEMARANG-Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan IS tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, KDN (24).
Tersangka ternyata residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 silam dengan korban sama.
KDN menjadi korban pencabulan IS saat masih berumur 16 tahun. Akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, IS dihukum 10 tahun penjara.
Setelah bebas, ia ternyata tak melupakan KDN. Ia kembali memburu korban yang telah menikah dan bekerja di pabrik di Ungaran.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7/2022).
KDN yang bekerja di perusahaan konveksi, di Kabupaten Semarang bertemu kembali dengan pelaku yang mencabulinya. Laki-laki itu kembali membuat perkara. Ia menghabisi nyawa KDN di indekos pada 17 Juli 2022.
Menurut Luthfi, keduanya sempat berselisih. IS yang tersinggung lantas mencekik KDN hingga tewas. Setelah membunuh, pelaku memutilasi korban.
"Karena bingung, pelaku memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," jelas Luthfi.
Bagian tubuh KDN pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu, 24 Juli 2022.
Baca Juga: Convert Youtube ke MP3, Begini Caranya
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Setelah itu, beberapa potongan tubuh lainnya mulai ditemukan. Kepala korban ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.
Kemudian anggota tubuh lain yang ditemukan antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang.
KDN sendiri telah memiliki seorang anak yang kini berusia lima tahun. Sementara suaminya bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Pelaku kini harus mendekam kembali di penjara karena perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Investor Asing Terus Kabur Buat Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp 9.807 Triliun
-
RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia
-
Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu
-
4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
-
Wasted Chef Rilis Teaser, Film Anime Baru yang Padukan Kuliner dan Sci-Fi
-
Cari Sunscreen Korea Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan yang Tidak Bikin Wajah Abu-Abu
-
Soroti DSI, Organisasi Petani Sawit Minta Badan Ekspor Tunggal Transparan
-
Review Serial Last Samurai Standing: Perjalanan Heroik Shujiro yang Tragis!
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
4 Shio Paling Beruntung dan Bahagia pada 7 Juni 2026, Beban Lama Mulai Lepas