/
Kamis, 28 Juli 2022 | 23:28 WIB
Keluarga Brigadir J membawa foto almarhum Brigadir J, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Polri menggelar autopsi ulang tehadap jenazah Brigadir J, Rabu 27 Juli 2022. Autopsi ulang dilakukan sebagai upaya mencari kebenaran perihal apa yang menimpa Brigadir J sebelum akhirnya meninggal dunia.

Autopsi ulang merupakan tuntutan keluarga Brigadir J yang menilai ada kejanggalan pada kematian Brigadir J. Di sisi lain, autopsi ulang juga menjadi pembuktian komitmen Polri sesuai arahan Presiden Jokowi agar kasus ini diusut tuntas dan dibuka setransparan mungkin. 

Autopsi ulang Brigadir J melibatkan para pakar. Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kepalada Divisi Humas Polri mengatakan, autopsi ulang Brigadir J melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Ekshumasi ini dilakukan oleh tim ekspert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," kata dia.

Dedi menyatakan piahk yang terlibat bersifat independen dan imparsial. Indepedensi dan imparsialitas pentin agar hasil autopsi ulang juga sahih menurut kaidah ilmiah.

“Autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi, pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, nah ini harus punya konsekuensi yuridis,” ujar dia.

Hasil autopsi ini akan menjadi tambahan alat bukti bagi tim penyidik. Hasil autopsi ulang akan dibuka dan diungkap di pengadilan.

Load More