- Kejaksaan Agung menetapkan produser film Agung Winarno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap Zarof Ricar.
- Agung diduga menyamarkan asal-usul aset Zarof Ricar melalui pendanaan film serta penyembunyian dokumen, emas, dan uang tunai.
- Penyidik menyita aset senilai Rp11 miliar dari kediaman tersangka yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pidana suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar dalam pengurusan perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sualeman Nahdi mengatakan, penetapan terhadap Agung dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara TPPU Zarof Ricar.
“Kami sampaikan pada Kamis (16/4) penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka yaitu AW dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap Zarof Ricar,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Agung disinyalir berperan membantu menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset milik Zarof. Faktanya, jaksa penyidik menemukan adanya komunikasi yang intens dengan Zarof.
Mereka juga diduga mengerjakan beberapa projek pembuatan film Sang Pengadil. Dalam komunikasi itu, Zarof membantu pendanaan film yang diproduseri Agung Winarno.
Modal dalam pembuatan film itu sebesar Rp4,5 miliar. Kebutuhan uang tersebut dibagi tiga. Agung Winarno dan Zarof menadanai proses pembuatan film itu masing-masing Rp1,5 miliar. Sisanya, dari GR yang merupakan perwakilan Production House.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Agung, penyidik menemukan dokumen, sertifikat tanah dan emas batangan dan uang tunai sekitar Rp11 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Tersangka AW dihubungi Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof, kemudian AW meminta untuk dokumen itu diatara ke kantornya di Cawang, Jakarta Timur,” jelas Syarief.
Baca Juga: Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
Agung diduga turut serta menyembunyikan atau menyamarkan harta milik Zarof. Padahal, Agung menetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zarof.
Atas pebuatannya, Agung Winarno disangka melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Guna kepentingan penyidikan, Agung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakasan Agung.
Berita Terkait
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend