News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 15:39 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dok. Kejagung)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan produser film Agung Winarno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap Zarof Ricar.
  • Agung diduga menyamarkan asal-usul aset Zarof Ricar melalui pendanaan film serta penyembunyian dokumen, emas, dan uang tunai.
  • Penyidik menyita aset senilai Rp11 miliar dari kediaman tersangka yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pidana suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar dalam pengurusan perkara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sualeman Nahdi mengatakan, penetapan terhadap Agung dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara TPPU Zarof Ricar.

“Kami sampaikan pada Kamis (16/4) penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka yaitu AW dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap Zarof Ricar,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Agung disinyalir berperan membantu menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset milik Zarof. Faktanya, jaksa penyidik menemukan adanya komunikasi yang intens dengan Zarof.

Mereka juga diduga mengerjakan beberapa projek pembuatan film Sang Pengadil. Dalam komunikasi itu, Zarof membantu pendanaan film yang diproduseri Agung Winarno.

Modal dalam pembuatan film itu sebesar Rp4,5 miliar. Kebutuhan uang tersebut dibagi tiga. Agung Winarno dan Zarof menadanai proses pembuatan film itu masing-masing Rp1,5 miliar. Sisanya, dari GR yang merupakan perwakilan Production House.

Barang bukti uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno. (Dok. Kejagung)

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Agung, penyidik menemukan dokumen, sertifikat tanah dan emas batangan dan uang tunai sekitar Rp11 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Tersangka AW dihubungi Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof, kemudian AW meminta untuk dokumen itu diatara ke kantornya di Cawang, Jakarta Timur,” jelas Syarief.

Baca Juga: Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

Agung diduga turut serta menyembunyikan atau menyamarkan harta milik Zarof. Padahal, Agung menetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zarof.

Atas pebuatannya, Agung Winarno disangka melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Guna kepentingan penyidikan, Agung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakasan Agung.

Load More