PURWOKERTO.SUARA.COM - Putri Candrawathi selama ini diposisikan sebagai korban pada kasus pembunuhan Brigadir J. Ia terkesan tak punya peran apapun pada kasus ini. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran aktif Putri Candrawathi pada pembunuhan berencana Brigadir J melalui dakwaan yang dibaca pada sidang perdana, Senin 17 Oktober 2022.
Pertama Putri menelepon Ferdy Sambo ketika masih di Magelang. Terlepas apa yang diucapkan Putri, hal ini membuat Sambo marah besar hingga kemudian merencanakan untuk menghabisi Brigadir J.
Kedua, ketika di rumah pribadi Ferdy Sambo setelah tiba dari Magelang, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Meski mengetahui rencana pembunuhan ini, Putri tidak berusaha mencegah, namun justru turut serta menjadi bagian dari rencana.
Ketiga, Putri Candrawathi menjadi bagian dari rencana dengan mengajak Brigadir J atau Yosua ke rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga untuk alasan isolasi mandiri. Ini sesuai rencana yang disusun Sambo. Padahal, di rumah dinas ini Brigadir J akan dieksekusi.
Keempat, Putri Chandrawati membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemerkosaan oleh Brigadir J atau Yosua. Laporan ini juga sesuai rencana skenario arahan Ferdy Sambo. Laporan ini untuk menutupi kejadian sebenarnya.
Kelima, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada eksekutor Brigadir J dan yang mendukung rencana jahat itu. Beberapa hari setelah pembunuhan Brigadir J, Kuat, Ricky, dan Eliezer diminta menghadap ke rumah pribadi Sambo dan Putri.
Di ruang kerja, Sambo menjanjikan hadiah atas tindakan mereka Kuat dan Ricky dinjanjikan Rp 500 juta. Sementara Eliezer Rp 1 miliar. Duit dalam mata uang asing itu akan diberikan setelah kasus ini tuntas. Yang diberikan kepada mereka ketika itu adalah gawai iPhone 13 Pro Max sebagai pengganti HP mereka yang dimusnahkan untuk menghilangkan jejak kejahan mereka.
Sejumlah peran dan tindakan Putri itu membuat Jaksa mendakwa Putri dengan pasal pembunuhan berencana. Dengan demikian, Putri terancam hukuman berat, yaitu antara penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Baca Juga: Ikut Serta dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Gunakan Cara Licik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar