/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:43 WIB
Petugas Polresta Banyumas menginterogasi pengedar psikotropika di Kabupaten Banyumas, beberapa hari lalu. (Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sat Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda yang mengedarkan obat psikotropika di depan mini market yang beralamat di RT 003 RW 003 Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Senin 17 Oktober 22. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko SIK MH, mengatakan kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi dari masyarakat perihal adanya aktivitas yang diduga transaksi obat berbahaya. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas," ujar Guntar. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ZA (25) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang merupakan juru parkir di depan mini market. 

Selanjutnya petugas menggledah ZA. Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi satu lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg berisi 10 butir, satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi sembilan butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1mg, satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi satu strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 butir dan satu buah plastik klip warna biru yang didalamnya berisi tujuh butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 butir.

Dengan penemuan barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, petugas membawa pelaku ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. ZA akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika", tuturnya. 

Load More