PURWOKERTO.SUARA.COM- Melalui konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 2 November 2022 Polrestabes Medan mengungkapkan kasus jaringan narkoba tingkat Internasional di wilayah Sumatera Barat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan pihaknya berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba.
Ia menambahkan pengungkapan bermula dari memonitor tersangka sejak 25 Oktober 2022 yang berinisial SMS (36).
SMS (36) merupakan warga yang tinggal di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
“Dari informasi yang diperoleh sejak sebulan belakangan bahwa tersangka SMS akan menjemput sabu dalam jumlah yang besar,” kata Valentino.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung membuntuti mobil SMS (36) yang mengarah ke Jalan Lintas Sumatera (Janlinsum).
Valentino mengatakan saat pelaku ditangkap pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah narkoba berjenis sabu.
“Sesampainya di Tebing Tinggi petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1 tas berisi 20 kg sabu,” katanya.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang ada di rumah pelaku, yaitu 7 kg sabu.
Baca Juga: Sosok Kodir, ART Ferdy Sambo yang Bertugas Bersihkan Darah Brigadir Yosua
Valentino menyebutkan bahwa pihaknya mengira pada awalnya tersangka berjumlah lebih dari satu orang. Tapi, setelah pendalaman dan di interogasi nama dan nomor ponsel hanya milik satu orang yakni, SMS (36).
“Setiap beraksi dia mendapat upah Rp 10 juta. Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana,” tambahnya.
Kemudian, untuk kasus selanjutnya berhasil diungkap pada 31 Oktober 2022.
Polisi berhasil mengamankan IS (42) dan ZU (28) saat keduanya melakukan transaksi di kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Suituan.
Dalam penangkapan kedua ini, Valentino mengungkap barang bukti berupa sabu seberat 15 kg.
Ia juga menambahkan dari pemeriksaan terdapat dua orang tersangka lainnya yang masuk kedalam DPO.
“Hasil interogasi tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” jelasnya. (ctra safitra)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
-
7 Spot Berburu Takjil di Semarang untuk Berbuka Puasa Ramadan 2026
-
Jay Idzes Tembok Kokoh Sassuolo! Verona Digulung 3-0, Berardi Cetak Brace di Serie A
-
Ironi Sosial: Ketika Permasalahan Publik Terus Dinormalisasi dan Diabaikan
-
Kilau Emas Antam Makin Gila! Terbang ke Rp3 Juta Hari Ini
-
Indosat Prediksi 14 Juta Pelanggan Mudik Lebaran 2026, Trafik Jaringan Diproyeksi Naik 18 Persen
-
8 Fakta Alumni LPDP Pamer Paspor Inggris Anak: dari Flexing hingga Minta Maaf
-
Mending Revo atau Supra? Simak Harga Motor Bebek Honda Februari 2026
-
7 Mobil Avanza Bekas Terbaru 2026, Mulai Rp40 Jutaan hingga Rp180 Jutaan
-
Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian