/
Kamis, 03 November 2022 | 16:59 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melakukan konferensi pers (Humas Polri)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Melalui konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 2 November 2022 Polrestabes Medan mengungkapkan kasus jaringan narkoba tingkat Internasional di wilayah Sumatera Barat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan pihaknya berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba.

Ia menambahkan pengungkapan bermula dari memonitor tersangka sejak 25 Oktober 2022 yang berinisial SMS (36).

SMS (36) merupakan warga yang tinggal di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Dari informasi yang diperoleh sejak sebulan belakangan bahwa tersangka SMS akan menjemput sabu dalam jumlah yang besar,” kata Valentino.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung membuntuti mobil SMS (36) yang mengarah ke Jalan Lintas Sumatera (Janlinsum).

Valentino mengatakan saat pelaku ditangkap pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah narkoba berjenis sabu.

“Sesampainya di Tebing Tinggi petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1 tas berisi 20 kg sabu,” katanya.

Selanjutnya, polisi berhasil  mengamankan barang bukti lainnya yang ada di rumah pelaku, yaitu 7 kg sabu.

Baca Juga: Sosok Kodir, ART Ferdy Sambo yang Bertugas Bersihkan Darah Brigadir Yosua

Valentino menyebutkan bahwa pihaknya mengira pada awalnya tersangka berjumlah lebih dari satu orang. Tapi, setelah pendalaman dan di interogasi nama dan nomor ponsel hanya milik satu orang yakni, SMS (36).

“Setiap beraksi dia mendapat upah Rp 10 juta. Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana,” tambahnya.

Kemudian, untuk kasus selanjutnya berhasil diungkap pada 31 Oktober 2022. 

Polisi berhasil mengamankan IS (42) dan ZU (28) saat keduanya melakukan transaksi di kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Suituan.

Dalam penangkapan kedua ini, Valentino mengungkap barang bukti berupa sabu seberat 15 kg.

Ia juga menambahkan dari pemeriksaan terdapat dua orang tersangka lainnya yang masuk kedalam DPO.

“Hasil interogasi tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” jelasnya. (ctra safitra)

Load More