PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Seorang pemuda berinisial NAP, 16 tahun, warga Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagait tersangka usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan. Pelapor tak lain orang tua korban yang berusia 15 tahun.
Hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menyatakan, kejadian pemerkosaan terjadi pada 24 Oktober 2022 di kamar rumah tersangka.
"Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Minggu (11/12/22).
Ketika itu, tersangka mengajak korban yang kala itu merupakan pacar tersangka untuk beehubungan badan. Namun korban menolak.
Tersanga lantas mendesak korban dengan berbagai janji. Tersangka ketika itu menjanjikan siap bertanggungjawab jika korban hamil.
"Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan "tenang bae nek koe Menteng aku bakal tanggung jawab (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab)" yang kemudian tersangka menyetubuhi korban," ujar Agus.
Korban yang berinisial YK (15) warga Kabupaten Banyumas lalu menceritakan penerkosaan itu kepada ibunya. Karena tak rela, ibunya melaporkan pelaku kepada polisi di Polsek terdekat.
Setelah menerima penyerahan dari Polsek terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 9 Desember 2022, selanjutnya Unit PPA menyelidiki kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Agus.
Baca Juga: Uang Mahar Nikah Kaesang-Erina Bukan Rp3000 Ribu Biasa, Tak Bisa Dipesan Semua Orang
Penyidok kemudian menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kowad Cantik Ngaku Diperkosa Mayor BF Yang Ternyata Suka Sama Suka: Mojang Bandung, Umur Baru 23 Tahun
-
Drama Rudapaksa Perwira Paspampres Ke Kowad TNI: Bukan Pemerkosaan Tapi Suka Sama Suka, Berkali-kali Hubungan Intim!
-
Warga Purwokerto Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online di Kebumen
-
Perjalanan Kasus Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Kini Terungkap Suka Sama Suka
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Love on the Brain: Bertemu Cinta di Balik Laboratorium NASA
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar
-
Lelaki yang Menawarkan Euforia Lewat Kereta Luncur di Tengah Belantara
-
Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu
-
Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved