Suara.com - Kasus Perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF yang dilaporkan karena dugaan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divif 3 Kostrad Letda Caj (K)GER masih berlanjut. Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan saat keduanya sedang bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali November 2022.
Namun menurut hasil penyelidikan terbaru, ternyata mereka berdua saling suka sama suka. Selain itu tidak ada indikasi yang merujuk bahwa kejadian itu adalah perlakuan paksa dalam melakukan hubungan seksual. Simak perjalanan kasus Perwira Paspampres yang ddiuga perkosa prajurit Kostrad berikut ini.
Kronologi Awal Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
Kasus dugaan pemerkosaan Paspampres pada prajurit wanita Kostrad itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa (15/11/2022) malam. Awalnya, diungkap bahwa mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Kemudian Mayor Paspampres memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu disebut membuat korban sangat trauma.
Mayor Paspamres Jadi Tersangka
Perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa prajurit Kostrad kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada Jumat (2/12/2022) lalu. Pelaku pun disebut sudah ditahan di Mako Paspampres sembari menunggu proses hukum.
Tak Ada Unsur Pemerkosaan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap prajurit Kostrad. Dari hasil penyelidikan terungkap tidak ada unsur pemerkosaan diantara keduanya.
Diungkap oleh Jenderal Andika, keduanya tidak hanya sekali melakukan hubungan intim. Dari hasil penyelidikan juga terkuak tidak ada paksaan yang terjadi diantara keduanya. "Berarti suka sama suka dan beberapa kali, beberapa kali (dilakukan) kan bukan pemerkosaan," kata Andika di Solo pada Kamis (8/12/2022).
Keduanya Terancam Hukuman Berat dari TNI
Atas temuan baru dalam penyelidikan tersebut, prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah ditetapkan status serupa.
Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF jadi tersangka atas dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila. Selain melanggar hukum pidana, keduanya juga terancam mendapatkan hukuman terberat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tegas Jenderal Andika.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ternyata Suka Sama Suka, 4 Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres ke Prajurit Kostrad
-
Anggota Kowad Yang Ngaku Diperkosa Paspampres Ternyata Suka Sama Suka
-
Jadi Korban Pemerkosaan, Prajurit Wanita Ini Terancam Dipecat, Panglima TNI Andika Perkasa Beberkan Alasanya
-
Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat
-
Awalnya Heboh Karena Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Tak Hanya Sekali Jalani Hubungan Intim
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim
-
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
-
Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?
-
Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City
-
Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari
-
AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat
-
Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan
-
Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?
-
Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu
-
GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat