Suara.com - Kasus Perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF yang dilaporkan karena dugaan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divif 3 Kostrad Letda Caj (K)GER masih berlanjut. Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan saat keduanya sedang bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali November 2022.
Namun menurut hasil penyelidikan terbaru, ternyata mereka berdua saling suka sama suka. Selain itu tidak ada indikasi yang merujuk bahwa kejadian itu adalah perlakuan paksa dalam melakukan hubungan seksual. Simak perjalanan kasus Perwira Paspampres yang ddiuga perkosa prajurit Kostrad berikut ini.
Kronologi Awal Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
Kasus dugaan pemerkosaan Paspampres pada prajurit wanita Kostrad itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa (15/11/2022) malam. Awalnya, diungkap bahwa mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Kemudian Mayor Paspampres memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu disebut membuat korban sangat trauma.
Mayor Paspamres Jadi Tersangka
Perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa prajurit Kostrad kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada Jumat (2/12/2022) lalu. Pelaku pun disebut sudah ditahan di Mako Paspampres sembari menunggu proses hukum.
Tak Ada Unsur Pemerkosaan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap prajurit Kostrad. Dari hasil penyelidikan terungkap tidak ada unsur pemerkosaan diantara keduanya.
Diungkap oleh Jenderal Andika, keduanya tidak hanya sekali melakukan hubungan intim. Dari hasil penyelidikan juga terkuak tidak ada paksaan yang terjadi diantara keduanya. "Berarti suka sama suka dan beberapa kali, beberapa kali (dilakukan) kan bukan pemerkosaan," kata Andika di Solo pada Kamis (8/12/2022).
Keduanya Terancam Hukuman Berat dari TNI
Atas temuan baru dalam penyelidikan tersebut, prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah ditetapkan status serupa.
Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF jadi tersangka atas dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila. Selain melanggar hukum pidana, keduanya juga terancam mendapatkan hukuman terberat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tegas Jenderal Andika.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ternyata Suka Sama Suka, 4 Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres ke Prajurit Kostrad
-
Anggota Kowad Yang Ngaku Diperkosa Paspampres Ternyata Suka Sama Suka
-
Jadi Korban Pemerkosaan, Prajurit Wanita Ini Terancam Dipecat, Panglima TNI Andika Perkasa Beberkan Alasanya
-
Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat
-
Awalnya Heboh Karena Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Tak Hanya Sekali Jalani Hubungan Intim
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka