PURWOKERTO.SUARA.COPM – Upaya pemanfaatan lahan mangkrak di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, terus diupayakan warga. Warga sekitar tersebut mengharapkan setelah sebelumnya rencana pembangunan green house buah melon dibatalkan.
Kholid (45), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas mengatakan dari pada lahan yang digunakan green house batal lantaran pihak pengelola tersangkut permasalahan hukum. Alangkah baiknya jika dimanfaatkan untuk warga sekitar agar tidak mangkrak.
"Lahan ini mangkrak sudah sekitar dua tahunan karena sejak adanya kasus itu, proyek pembangunan green house terhenti," kata Kholid dikutip Antara. Kamis, (12/01/2023).
Ia mengatakan pembangunan green house tersebut sebenarnya akan ditujukan untuk membantu perekonomian warga setempat dan pembangunannya melibatkan warga setempat.
Mengingat lahan seluas 5.584 meter persegi tersebut sebenarnya milik Arfian Wahyudi yang merupakan keponakan salah seorang anggota DPR RI asal Banyumas.
Bahkan jika green house buah melon tersebut dapat terealisasi, kata dia,dapat mendukung perkembangan destinasi wisata Baron Forest Adventure (BFA) Wana Pramuka yang berada tidak jauh dari lokasi itu.
"Akan tetapi setelah adanya kasus itu, kami tidak tahu lahan ini mau seperti apa," ujar Kholid.
Oleh karena itu, lanjut Kholid, warga mengharapkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bisa mendukung perekonomian masyarakat.
Tidak harus untuk tanaman buah melon, bisa tanaman lainnya atau kegiatan perikanan. Kalau warga karena banyak menjadi pembudidaya lele, ya berharap bisa untuk budidaya lele.
Baca Juga: Cek-cok dengan Istri, Lugut Lampiaskan Nafsu Birahi ke Gadis 15 Tahun di Purbalingga
Sementara itu Yusuf (39) warga lain mengaku jika sebenarnya berharap pembangunan green house buah melon tersebut dapat dilanjutkan. Akan tetapi setelah melihat kondisinya mangkrak dan banyak kerusakan bangunan green house.
“Inilah yang berdiri di atas lahan tersebut sebaiknya dibongkar karena mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke BFA,” katanya.
Akan tetapi setelah pembangunannya tidak berlanjut, kata dia, bangunan green house tersebut mengganggu sektor pariwisata di wilayah itu.
Bahkan, kata dia, jumlah wisatawan yang berkunjung ke BFA mengalami penurunan akibat ada bangunan yang mangkrak itu.
"Kalau dulu kunjungan wisatawan bisa mencapai 1.000 orang per bulan, sekarang turun drastis karena ada pengaruh negatif yang muncul dari kasus pembangunan green house tersebut," katanya.
Ia mengatakan jika bangunan green house itu dibuang, dapat menghilangkan kesan negatif dari lokasi tersebut. Selanjutnya, lokasi green house dapat dimanfaatkan untuk sentra kuliner atau fasilitas lain yang bisa mendukung keberadaan wisata BFA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar