PURWOKERTO.SUARA.COM – Proses persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. Bahkan baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma’ruf terdakwa pembunuhan berencana dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hal itu dinilai oleh JPU, sebab didalam fakta di persidangan Kuat Ma’ruf terbukti melakukan perencanaan bersama Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan dikutip Antara, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasa 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” ungkap Jaksa
Hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa (Kuat Ma’ruf) mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, Kuat Ma’ruf terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangannya di persidangan.
“Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi
Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Kuat Ma’ruf terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.***
Berita Terkait
-
Kades se-Banyuwangi Bakal Turun Jalan Menyampaikan Aspirasi ke Jakarta, Ada Apa ?
-
Memasuki Tahap Akhir Persidangan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari
-
Pakar Hukum Unsoed Sebut Penegakan Kasus Tahun Ini Bakal Banyak Tantangan
-
Hadiri Persidangan, Nikita Mirzani Masuk Pakai Penyangga Leher
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Happy Asmara Bikin Pokemon Dangdutan, Debut Jadi Pengisi Suara Anime hingga Punya Goyang HePika
-
Apriyani/Lanny Susah Payah ke 16 Besar Malaysia Masters 2026
-
I.League Umumkan Nominasi Penghargaan Super League 2025/2026: Borneo FC dan Persib Mendominasi
-
AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku
-
Tiket Ludes, Segini Biaya Nonton Online Festivaaal Marapthon: The Last Tale
-
2 Kunci Arsenal Juara Liga Inggris 2026, Sabar dengan Usaha Mikel Arteta
-
Rian/Rahmat Tak Mau Larut dalam Hasil Buruk, Bidik Kebangkitan di Indonesia Open 2026
-
BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk
-
Bicara di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Ingatkan Buruh: Jangan Kau Minta Saja Terus
-
4 Parfum Pria di Alfamart yang Wanginya Elegan, Tahan Lama, dan Harga Terjangkau