PURWOKERTO.SUARA.COM – Proses persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. Bahkan baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma’ruf terdakwa pembunuhan berencana dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hal itu dinilai oleh JPU, sebab didalam fakta di persidangan Kuat Ma’ruf terbukti melakukan perencanaan bersama Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan dikutip Antara, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasa 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” ungkap Jaksa
Hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa (Kuat Ma’ruf) mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, Kuat Ma’ruf terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangannya di persidangan.
“Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi
Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Kuat Ma’ruf terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.***
Berita Terkait
-
Kades se-Banyuwangi Bakal Turun Jalan Menyampaikan Aspirasi ke Jakarta, Ada Apa ?
-
Memasuki Tahap Akhir Persidangan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari
-
Pakar Hukum Unsoed Sebut Penegakan Kasus Tahun Ini Bakal Banyak Tantangan
-
Hadiri Persidangan, Nikita Mirzani Masuk Pakai Penyangga Leher
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Setelah Inara Rusli, Giliran Insanul Fahmi Ngadu ke Komnas PA: Belum Bertemu Anak 4 Bulan
-
Persahabatan Pelangi dan Awan Kecil
-
Rekomendasi Menu Sahur Kenyang dan Sehat dari Dokter Tirta, Biar Gak Cepat Lapar!
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Keputusan Jordi Cruyff Tunjuk Calon Pelatih Timnas Indonesia Bikin Ruang Ganti Ajax Memanas
-
Strategi Khusus Bojan Hodak Demi Balas Dendam Persib Bandung Terhadap Tim Tamu Ratchaburi
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Sinopsis 5 Film Indonesia di Puncak Netflix per Hari Ini
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026