PURWOKERTO.SUARA.COM – Proses persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. Bahkan baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma’ruf terdakwa pembunuhan berencana dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hal itu dinilai oleh JPU, sebab didalam fakta di persidangan Kuat Ma’ruf terbukti melakukan perencanaan bersama Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan dikutip Antara, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasa 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” ungkap Jaksa
Hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa (Kuat Ma’ruf) mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, Kuat Ma’ruf terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangannya di persidangan.
“Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi
Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Kuat Ma’ruf terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.***
Berita Terkait
-
Kades se-Banyuwangi Bakal Turun Jalan Menyampaikan Aspirasi ke Jakarta, Ada Apa ?
-
Memasuki Tahap Akhir Persidangan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari
-
Pakar Hukum Unsoed Sebut Penegakan Kasus Tahun Ini Bakal Banyak Tantangan
-
Hadiri Persidangan, Nikita Mirzani Masuk Pakai Penyangga Leher
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Medan Bebaskan Denda PBB hingga Diskon 75 Persen, Berikut Cara Bayarnya
-
Ounahi Menggila, Maroko Tekuk Kanada 3-0 dan Siap Hadapi Prancis di 8 Besar
-
Kenapa Salah Kita Terasa Masuk Akal, Tapi Salah Orang Sulit Dimaafkan?
-
IPONE Perkuat Skena Kustom Culture Indonesia Melalui Ajang Iron Pipe 2026 di Bandung
-
Di Balik Sembako Murah Koperasi Merah Putih, Ada Lahan Produktif yang Tergusur dan Tangis Keluarga
-
5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Anime The Guy She Was Interested In Wasn't a Guy at All Resmi Tayang 2027
-
Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM
-
SalamAir Resmi Layani Rute Muscat - Kualanamu
-
Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!