PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut permasalahan Financial Fair Play (FFP) yang menimpa Juventus Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) menghukum tim tersebut dengan pengurangan 15 poin di papan klasemen Serie A Italia.
Nyonya Tua – julukan Juventus –disanksi dalam kasus pemalsuan nilai transfer, dan pembukuan finansial untuk mengakali aturan FFP. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Banding Federal dalam sidang di Roma Italia.
“Pengadilan Banding Federal yang dipimpin oleh Mario Luigi Torsello telah menerima sebagian banding dari Kantor Kejaksaan Federal… memberikan sanksi kepada Juventus dengan 15 poin penalti untuk diberikan pada musim sepak bola saat ini,” kata FIGC dalam sebuah pernyataan yang dikutip Antara. Sabtu (21/01/2023).
Saat kasus ini dibuka pada April tahun lalu, Juventus dinyatakan tidak bersalah. Namun, Giuseppe Chine jaksa meminta Pengadilan Banding Federal untuk membuka kembali penyidikan terhadap Juventus, setelah menemukan adanya bukti-bukti baru.
Juventus yang dituntut pengurangan sembilan poin oleh Giuseppe Chine, ternyata Pengadilan Banding Federal justru menjatuhkan sanksi lebih berat yakni pengurangan 15 poin.
Pengurangan ini menjadi pukulan besar bagi Juve karena peluang mereka lolos ke Liga Champions musim depan sekarang sangat terancam. Imbas sanksi tersebut, Juve turun dari posisi ketiga ke posisi 10 dengan hanya 22 poin, 15 poin dari empat posisi teratas di divisi teratas Italia.
Selain itu, absennya Si Nyonya Tua dari kompetisi Eropa akan menjadi pukulan lebih lanjut untuk keuangan klub, yang musim lalu mengalami kerugian hampir 239 juta euro itu. Selain iut, Federico Cherubini Direktur Olahraga Juve saat ini juga diskors selama 16 bulan.
Mantan pimpinan klub juga dijatuhi ban oleh FIGC termasuk dua tahun untuk Andrea Agnelli mantan ketua dan Maurizio Arrivabene mantan CEO serta 30 bulan untuk mantan direktur olahraga Fabio Paratici, yang sekarang di Tottenham Hotspur.
Klub dengan gelar juara liga terbanyak di Italia itu dipastikan akan mengajukan banding ke Komite Olimpiade Italia atas sanksi tersebut.***
Baca Juga: Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tim KPK Periksa Dua Lokasi Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup
-
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal