PURWOKERTO.SUARA.COM – Perdebatan tentang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy maupun AG terus menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum Indonesia.
Bahkan Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun juga berpendapat jika tersangka kasus kekerasan terhadap David tersebut tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ.
Sebab alasan Gayus menyebut jika tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum lantaran masuk pidana berat sehingga tidak memenuhi syarat untuk RJ.
Dikutip dari PMJ News Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan jika pihaknya tidak menawarkan pendakan RJ.
Bahkan pihak Kapuspenkum Kejagung tidak memasukan pendekatan hukum tersebut untuk kepada korban maupun pelaku.
Lalu sebenarnya apa saja syarat dari RJ sehingga pendekatan hukum ini bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tersangka dan korban.
Untuk diketahui RJ atau Keadilan Restoratif merupakan sebuah konsep yang mempromosikan pendekatan alternatif dalam penyelesaian masalah kejahatan.
Konsep tersebut memfokuskan pada penyembuhan hubungan yang rusak akibat tindakan kejahatan, dengan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan dan korban untuk berdialog dan berdamai.
Di Indonesia, RJ mulai dikenal dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana sejak tahun 2002. Namun, untuk menerapkan Restorative Justice memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Dipanggil Belanda, Shin Tae-yong Yakin Justin Hubner Dapat Bela Timnas Indonesia U-20
Berikut ini Lima syarat RJ dalam penyelesaian kasus hukum yang berlaku di Indonesia seperti yang ramai diperbincangkan baru-baru ini.
1. Kesepakatan Bersama
Syarat pertama RJ adalah adanya kesepakatan bersama antara pelaku kejahatan, korban, dan pihak lain yang terkait seperti keluarga atau komunitas.
Kesepakatan tersebut dapat meliputi permintaan maaf, pembayaran ganti rugi, atau tindakan lain yang dapat memulihkan hubungan yang rusak.
2. Pelaku Menyadari Kesalahannya
Pelaku kejahatan harus menyadari kesalahannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
Berita Terkait
-
Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy
-
Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...
-
Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK
-
Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Terpopuler: Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, 5 Bedak yang Awet 12 Jam
-
Cetak Dua Gol, Donyell Malen Pahlawan Kemenangan AS Roma atas Cagliari
-
Emil Audero Tampil Gemilang, Cremonese Tetap Kalah 1-2 dari Atalanta
-
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Irwan Chandra Kini Jadi Penginjil, Punya Misi Rangkul Jemaah yang Patah Hati
-
Obsesi Kekuasaan dan Keserakahan Manusia atas Alam dalam Novel Aroma Karsa
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
Zack Lee Bongkar Rahasia Kompak Asuh Anak Bareng Nafa Urbach
-
Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Gagal Panen, Dugaan Markup Gila-gilaan!