PURWOKERTO.SUARA.COM – Perdebatan tentang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy maupun AG terus menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum Indonesia.
Bahkan Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun juga berpendapat jika tersangka kasus kekerasan terhadap David tersebut tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ.
Sebab alasan Gayus menyebut jika tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum lantaran masuk pidana berat sehingga tidak memenuhi syarat untuk RJ.
Dikutip dari PMJ News Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan jika pihaknya tidak menawarkan pendakan RJ.
Bahkan pihak Kapuspenkum Kejagung tidak memasukan pendekatan hukum tersebut untuk kepada korban maupun pelaku.
Lalu sebenarnya apa saja syarat dari RJ sehingga pendekatan hukum ini bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tersangka dan korban.
Untuk diketahui RJ atau Keadilan Restoratif merupakan sebuah konsep yang mempromosikan pendekatan alternatif dalam penyelesaian masalah kejahatan.
Konsep tersebut memfokuskan pada penyembuhan hubungan yang rusak akibat tindakan kejahatan, dengan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan dan korban untuk berdialog dan berdamai.
Di Indonesia, RJ mulai dikenal dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana sejak tahun 2002. Namun, untuk menerapkan Restorative Justice memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Dipanggil Belanda, Shin Tae-yong Yakin Justin Hubner Dapat Bela Timnas Indonesia U-20
Berikut ini Lima syarat RJ dalam penyelesaian kasus hukum yang berlaku di Indonesia seperti yang ramai diperbincangkan baru-baru ini.
1. Kesepakatan Bersama
Syarat pertama RJ adalah adanya kesepakatan bersama antara pelaku kejahatan, korban, dan pihak lain yang terkait seperti keluarga atau komunitas.
Kesepakatan tersebut dapat meliputi permintaan maaf, pembayaran ganti rugi, atau tindakan lain yang dapat memulihkan hubungan yang rusak.
2. Pelaku Menyadari Kesalahannya
Pelaku kejahatan harus menyadari kesalahannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
Berita Terkait
-
Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy
-
Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...
-
Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK
-
Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati
-
Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?
-
Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI
-
Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun
-
Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO
-
Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi
-
BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil