Penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi tentang kasus pidana anak tersebut.
Hasil penyelidikan ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan melalui program diversi atau tidak.
4. Pertemuan Awal
Setelah penyelidikan dilakukan, dilakukan pertemuan awal antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
Pada pertemuan ini dijelaskan tujuan dan proses program diversi kepada orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
5. Kesepakatan Diversi
Setelah pertemuan awal dilakukan dan dijelaskan proses program diversi, dilakukan kesepakatan antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
Ini penting untuk memastikan program diversi berjalan lancar. Kesepakatan ini berisi persetujuan dari semua pihak untuk mengikuti program diversi.
Nantinya kesepakatan mengenai sanksi atau tindakan yang akan diberikan jika anak tidak mematuhi program diversi.
Baca Juga: Manfaat Kurma sebagai Sajian Berbuka, Muslim Wajib Tahu 8 Hal Ini
6. Program Diversi
Setelah kesepakatan diversi dicapai, anak akan diikutsertakan dalam program diversi yang disesuaikan dengan kasus dan kondisi anak.
Program diversi biasanya terdiri dari tindakan restorative justice, pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pemantauan, serta konseling psikologis.
7. Evaluasi dan Penyelesaian Kasus
Setelah anak menyelesaikan program diversi, dilakukan evaluasi untuk menilai apakah program tersebut telah berhasil dalam membimbing anak kembali ke jalur yang benar.
Jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi berhasil, maka kasus akan dianggap selesai. Pun jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi tidak berhasil, maka kasus akan diarahkan kembali.***
Berita Terkait
-
Pacar Mario Dandy, AG Jalani Diversi dalam Kasus Penganiayaan David. Apa Itu Diversi
-
Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan
-
Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?
-
Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura
-
Film Anime GROTESQQQUE Rilis Trailer dan Visual Utama, Tayang November 2026
-
Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini
-
Jebakan YOLO: Saat Hidup Hanya Sekali Berujung Utang yang Menghantui
-
Rayakan 10 Tahun Goblin, Yook Sung Jae Ungkap Harapan untuk Season 2
-
Piala Dunia 2026: Ada 2 Alasan Mengapa Saya Tak Heran Argentina Bisa Lolos ke Babak Semifinal
-
Rivalitas Inggris vs Argentina: Sejarah, Gengsi hingga Hand of God
-
Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli