PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), namun hingga kini polisi belum menambahkan sangkaan terhadap pelaku dengan Undang Undang ITE.
Dikutip PMJ Newa, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.
"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo pada Jum’at (31/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.
"(Pasal Undang-Undang ITE) masih didalami," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi agar dapat dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan.
Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau kesengajaan. Kedua, perbuatan tersebut menimbulkan luka atau sakit badan pada orang lain.
Ketiga, luka atau sakit badan yang ditimbulkan memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 352 dan 353 KUHP.
Selain itu, dalam Pasal 55 KUHP, diatur tentang asas keterikatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Hal ini berarti bahwa pelaku penganiayaan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa korban telah memprovokasi atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Sedangkan apabila terdapat unsur penganiayaan yang jelas terbukti, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 351, 352, dan 353 KUHP.
Selain itu, korban juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan penganiayaan tersebut.
Melihat dalam penanganan kasus penganiayaan, aparat kepolisian dan pengadilan harus melakukan penyelidikan dan penuntutan secara adil dan objektif.
Pihak korban juga harus dilindungi dan diberikan hak-hak yang layak. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami aturan kasus penganiayaan di KUHP Indonesia.
Berita Terkait
-
Tahapan Diversi AG, Pacar Mario Dandy Berakhir Deadlock : Begini 7 Tahapannya pada Kasus Pidana Anak di Indonesia
-
Pacar Mario Dandy, AG Jalani Diversi dalam Kasus Penganiayaan David. Apa Itu Diversi
-
Sederet Fakta Anggota Kepolisian Gorontalo Ditemukan Tewas Di Mobil Dinas
-
Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
Tebus Gadai Kini Lebih Mudah di BRImo, BRI Tawarkan Promo Cashback Spesial
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Lewat BRImo, BRI Hadirkan Layanan Tebus Gadai Praktis dengan Bonus Cashback
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan