PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk saat menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (31/3/2023) dikutip PMJ News.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan soal jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah tersebut. Dia mengatakan tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari apakah barang-barang mewah tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu. KPK memperkirakan Rafael menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah, selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Sekedar Informasi, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah Mario Dandy Satrio (MDS) putranya, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora anak dari Jonathan Latumahina Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.
Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kemenkeu mengatakan, Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan Rafael dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Sebelumnya KPK dikabarkan menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi yang juga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka Rafael.***
Berita Terkait
-
KPK Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi di Bangkalan Jawa Timur : Pemeriksaannya Terus Berlanjut
-
Setelah Dua Tahun Berlalu, KPK Akhirnya Selidiki Kasus Bansos Beras PKH
-
Selidiki Dugaan Korupsi, KPK RI Terus Dalami Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo
-
Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun setelah Viral Kasus Penganiayaan Anaknya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung