PURWOKERTO.SUARA.COM - Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nantinya pihak KPK akan menahan Rafael selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak 3-22 April 2023.
Dikutip dari PMJ News, penahanan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun.
Nantinya Rafael akan menjalani proses penahanan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh pihak penyidik.
Sekedar informasi, prosedural penahanan terdakwa di KPK karena kasus gratifikasi ataupun korupsi akan menemui tujuh tahapan berikut ini.
1. Penyelidikan
Setelah penangkapan, petugas KPK akan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
2. Penetapan status tersangka
Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka KPK akan melakukan penetapan status tersangka terhadap terdakwa.
3. Pemberitahuan
Setelah penetapan status tersangka, KPK akan memberitahukan status tersangka tersebut kepada terdakwa dan juga kepada keluarga atau kuasa hukum terdakwa.
4. Penahanan
Jika KPK memutuskan untuk menahan terdakwa, maka petugas KPK akan melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Hal itu dilakukan dengan menjaga hak-hak terdakwa selama dalam penahanan, seperti hak atas makanan, kesehatan, dan keamanan.
5. Pemeriksaan kesehatan
Sebelum ditahan, terdakwa akan diperiksa kesehatannya oleh petugas medis KPK atau rumah sakit yang ditunjuk.
6. Penyerahan surat penahanan
Petugas KPK akan menyerahkan surat penahanan kepada terdakwa dan keluarga atau kuasa hukum terdakwa.
7. Pelaksanaan penahanan
Selama dalam penahanan, terdakwa akan dijaga oleh petugas KPK dan akan ditempatkan di sel penahanan yang memadai dan aman.
Itulah prosedural penahanan terdakwa di KPK karena kasus gratifikasi. Namun, prosedur tersebut dapat berbeda tergantung pada keadaan dan faktor lain yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.***
Berita Terkait
-
Sita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo, KPK Lakukan Hal Ini
-
Selidiki Dugaan Korupsi, KPK RI Terus Dalami Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo
-
Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun setelah Viral Kasus Penganiayaan Anaknya
-
Ternyata Ini Alasan Di Balik Gaji Pegawai Pajak yang Besar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Bela Vinicius Jr, Wesley Sneijder Mengaku Terima 4.000 Ancaman Pembunuhan
-
Di Balik Nasi Sisa Sahur: Refleksi Emak-Emak tentang Ramadan dan Kesederhanaan
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Layvin Kurzawa Segera Debut di BRI Super League 2025/26
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter
-
4 HP Realme RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026, Multitasking Lancar Mulai Rp2 Jutaan
-
Singkirkan Club Brugge, Diego Simeone Sebut Atletico Madrid bak Tim yang Terlahir Kembali
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Tinggal Dewa United! Jan Olde Siap Bawa Harapan Indonesia di Asia