/
Sabtu, 08 April 2023 | 17:56 WIB
Eks Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas tindakan anaknya MDS. ((Foto. PMJ News))

Sebelum ditahan, terdakwa akan diperiksa kesehatannya oleh petugas medis KPK atau rumah sakit yang ditunjuk.

6. Penyerahan surat penahanan

Petugas KPK akan menyerahkan surat penahanan kepada terdakwa dan keluarga atau kuasa hukum terdakwa.

7. Pelaksanaan penahanan

Selama dalam penahanan, terdakwa akan dijaga oleh petugas KPK dan akan ditempatkan di sel penahanan yang memadai dan aman.

Itulah prosedural penahanan terdakwa di KPK karena kasus gratifikasi. Namun, prosedur tersebut dapat berbeda tergantung pada keadaan dan faktor lain yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.***

Load More