PURWOKERTO.SUARA.COM – Permintaan Kementrian Agama (Kemenag) agar pemerintah daerah mengabulkan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idulfitri langsung disampaikan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
Pernyataan itu merespons kabar adanya penolakan izin penyelenggaraan Salat Idulfitri hari Jumat, (21/4/2023), di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, yang diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Pekalongan, Jawa Tengah.
Kemudian, pihak Muhammadiyah juga mengonfirmasi belum mendapat izin untuk menggelar Salat Idulfitri di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Yaqut, fasilitas umum boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya mengutip Antara, Senin (17/4/2023).
Menteri Agama menjelaskan, Pemerintah selalu menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Bulan Ramadan dan Bulan Syawal tiap tahunnya.
Kalau hasil Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idulfitri tahun ini tanggal 21 April 2023, hasilnya sama dengan yang ditetapkan Muhammadiyah.
Tapi, kalau sidang menetapkan Idulfitri tanggal 22 April 2023, maka ada perbedaan. Lebih lanjut, Yaqut mengimbau seluruh Umat Islam menghormati perbedaan pendapat hukum terkait penentuan awal bulan dalam Kalender Islam.
Dia mengimbau seluruh kepala daerah mengizinkan fasilitas umum dipakai Salat Idulfitri, walau pun tanggalnya berbeda dengan hasil Sidang Isbat yang diputuskan Pemerintah.
Baca Juga: Nonton Link Streaming Leeds United vs Liverpool, Partai Penutup Pekan ke-31
“Kalau di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Aalat Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” harap Yaqut.
Sebelumnya, Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Idulfitri 1444 Hijriah hari Jumat tanggal 21 April 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil hitungan wujudul hilal yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sementara, Kementerian Agama menetapkan awal Bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah berdasarkan metode gabungan penghitungan astronomi (hisab), serta pantauan langsung di sejumlah titik dengan teropong (rukyat).
Sekadar informasi, tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Agama mengacu pada kriteria hilal bulan awal Hijriah dengan ketinggian 2 derajat, dan sudut antara matahari dan bulan yang terilihat dari bumi (elongasi) 3 derajat.
Lalu, mulai tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan acuan yang disepakati bersama Menteri Agama Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.
Merujuk acuan baru tersebut, awal Bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah disepakati dengan indikator tinggi bulan yang terlihat minimal 3 derajat, dan elongasi minimal 6,4 derajat.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf PPPK
-
Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'
-
Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone
-
Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4
-
BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman