PURWOKERTO.SUARA.COM – Permintaan Kementrian Agama (Kemenag) agar pemerintah daerah mengabulkan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idulfitri langsung disampaikan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
Pernyataan itu merespons kabar adanya penolakan izin penyelenggaraan Salat Idulfitri hari Jumat, (21/4/2023), di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, yang diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Pekalongan, Jawa Tengah.
Kemudian, pihak Muhammadiyah juga mengonfirmasi belum mendapat izin untuk menggelar Salat Idulfitri di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Yaqut, fasilitas umum boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya mengutip Antara, Senin (17/4/2023).
Menteri Agama menjelaskan, Pemerintah selalu menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Bulan Ramadan dan Bulan Syawal tiap tahunnya.
Kalau hasil Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idulfitri tahun ini tanggal 21 April 2023, hasilnya sama dengan yang ditetapkan Muhammadiyah.
Tapi, kalau sidang menetapkan Idulfitri tanggal 22 April 2023, maka ada perbedaan. Lebih lanjut, Yaqut mengimbau seluruh Umat Islam menghormati perbedaan pendapat hukum terkait penentuan awal bulan dalam Kalender Islam.
Dia mengimbau seluruh kepala daerah mengizinkan fasilitas umum dipakai Salat Idulfitri, walau pun tanggalnya berbeda dengan hasil Sidang Isbat yang diputuskan Pemerintah.
Baca Juga: Nonton Link Streaming Leeds United vs Liverpool, Partai Penutup Pekan ke-31
“Kalau di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Aalat Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” harap Yaqut.
Sebelumnya, Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Idulfitri 1444 Hijriah hari Jumat tanggal 21 April 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil hitungan wujudul hilal yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sementara, Kementerian Agama menetapkan awal Bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah berdasarkan metode gabungan penghitungan astronomi (hisab), serta pantauan langsung di sejumlah titik dengan teropong (rukyat).
Sekadar informasi, tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Agama mengacu pada kriteria hilal bulan awal Hijriah dengan ketinggian 2 derajat, dan sudut antara matahari dan bulan yang terilihat dari bumi (elongasi) 3 derajat.
Lalu, mulai tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan acuan yang disepakati bersama Menteri Agama Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
-
Putra Pertama Lahir, Motivasi Thom Haye Semakin Meledak di Persib Bandung
-
Moncong Pesawat Garuda Penyok saat Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
7 Sabun Mandi Cair untuk Mencerahkan Kulit, Murah Mulai Rp30 Ribuan
-
Meninggal Dunia, Perbedaan Drastis Wajah Vidi Aldiano di Podhub Episode Awal dan Terakhir Disorot
-
Armand Maulana Kenang Vidi Aldiano: Dia Selalu Menghidupkan Suasana
-
Menerima Masa Lalu dengan Seperangkat Lukanya: Membaca Funiculi Funicula 2
-
Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?
-
Lampaui 1 Miliar Yen! Film Gintama: Yoshiwara in Flames Laris di Jepang