PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mrebet. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023) menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Dua pelaku yang diamankan yaitu NS (27) warga Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dan FA (22) warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menggantung kemudian membawanya kabur," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 3 Satreskrim Iptu Arisno.
Korban bernama Junianto (37) warga Desa Karangnangka mengetahui sepeda motornya hilang dari istrinya. Pada hari Minggu (18/6/2023) sekira pukul 11.45 WIB, istrinya tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada.
"Korban sempat melakukan pencarian di jalan sekitar rumah namun tidak ditemukan. Sehingga kemudian melaporkan kejadian ke polisi," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasilnya dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sepeda motor hasil curian masih disimpan di salah satu rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu sepeda motor hasil curian jenis Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor, satu sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran, kunci sepeda motor dan surat kendaraan.
"Dari dua tersangka yang diamankan salah satunya merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal," ungkapnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.***
Berita Terkait
-
Berjarak 6,8 KM dari Kota Purbalingga, 1068 Peserta Ikuti Perkemahan Prestasi Maarif NU 1 Jateng
-
Terjadi di Purbalingga, Empat Kakek Rudapaksa Gadis 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
-
PPS Desa Galuh Sosialisasikan Lima Surat Suara Pemilu 2024
-
Harus Disengkuyung Masyarakat, Program TMMD Bangun Jalan Penghubung Karangasem - Adiarsa
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II
-
Bek Timnas Jerman Niklas Sule Resmi Pensiun Akibat Cedera Kambuhan
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru
-
Shokz OpenFit Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Headphone Open-Ear Canggih dan Baterai 50 Jam
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Tanpa Babibu, Tiba-Tiba Banget Hellcrust Balik Lagi Lepas Singel Baru
-
Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain