PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS- Sebanyak 543 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
Kemudian sebanyak 81 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi persyaratan.
Penetapan DCS dilakukan dalam rapat pleno tertutup, Jumat (18/7) sore. Pleno dipimpin Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi dan diikuti empat orang anggota KPU.
"Alhamdulillah, Jumat sore hingga petang ini kami telah menyelesaikan rapat pleno penetapan DCS," kata Imam Arif Setiadi. Pleno dimulai pukul 16.30 wib dan berakhir pukul 18.00 wib.
Jumlah 543 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari 18 parpol. Yakni :
1. PKB 50 orang
2. Gerindra 50 orang
3. PDIP 50 orang
4. Golkar 50 orang
5. Nasdem 50 orang
6. Buruh 8 orang
7. Gelora 25 orang
8. PKS 49 orang
9. PKN 8 orang
10. Hanura 1 orang
11. Garuda 5 orang
12. PAN 46 orang
13. PBB 4 orang
14. Demokrat 48 orang
15. PSI 18 orang
16. Perindo 29 orang
17. PPP 50 orang
18. Ummat 12 orang.
Adapun jumlah bacaleg yang TMS ada sebanyak 81 orang. Tersebar pada parpol :
1. Buruh 18 orang
2. Gelora 10 orang
3. PKS 1 orang
4. PKN 30 orang
5. Garuda 1 orang
6. PAN 4 orang
7. Demokrat 2 orang
8. PSI 10 orang
9. Perindo 4 orang
10. Ummat 1 orang.
Selanjutnya nama-nama bacaleg yang MS akan dipublikasikan selama lima hari mulai Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Rabu 23 Agustus 2023. Publikasi dilakukan melalui website KPU Banyumas, surat kabar, radio dan media online.
"Silakan masyarakat mencermati nama-nama bacaleg. Dan bisa memberikan tanggapan atas keabsahan persyaratan bacaleg pada rentang mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan disertai identitas pelapor bisa dikirimkan melalui email tekmaskpubanyumas@gmail.com," kata Hanan Wiyoko, anggota KPU Banyumas.
Sekilas informasi, untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan